Hebat..! Ditengah Pandemi Covid 19, Target Pajak Terlampaui

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Ilsutrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, mengakui telah melakukan pencapaian target pada akhir triwulan tahun 2020 dari realisasi sembilan sektor pajak yang dikelolanya.


DARA | SUKABUMI – Pencapaian dari target senilai Rp37.146.380.800.00 terealisasi terhitung Januari hingga September mencapai Rp37.940. 940.330.00.

Seperti dituturkan Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, target realisasi telah terlampaui pada akhir triwulan ketiga. Padahal, pada triwulan kedua pendapatan mengalami penururan karena kondisi Pandemi covid 19.

“Dari hasil kajian dan analisa yang ditetapkan, Alhamdulillah kita melampaui target semula pada triwulan ketiga dari realisasi pendapatan 9 sektor pajak yang kita kelola,” ujar Rahman, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, pendapatan sektor pajak yang dikelola diantaranya pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pendapatan melebihi target sebesar 102,14 persen.

“Melihat masih ada sisa waktu, pendapatan pajak akan terus bertambah di akhir tahun. Karena masih ada pajak andalan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Rahman.

Sektor lain yang menjadi primadona, yaitu pajak restauran. Pasalnya, masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan pajak.

“Berdasarkan aturan protokol kesehatan, diberlakukan hanya 50 persen masyarakat yang boleh makan di lokasi dari kapasitas tempat duduk yang ada,” tandasnya.

Menyiasatinya, lanjut Rahman, agar pembayaran pajak berjalan lancar ditengah kondisi pandemi Covid-19,  pemerintah daerah memberikan insentif kepada para wajib pajak (WP), yakni berupa keringanan penghapusan denda administrasi karena keterlambatan berlaku untuk tiga jenis pajak favorit, hotel, restoran dan hiburan.

“Kita berlakukan intensif agar pembayaran pajak lancar dan usaha wajib pajak juga lancar, Esensinya bukan dilihat dari omset saja, tapi uang yang dititipkan oleh para konsumen,” ujarya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Berikut 13 Program Prioritas dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih 12 Juli 2025
Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin
Buka FPD DLH, Wali Kota Sukabumi Dorong Sistem Kerja Riang Gembira
Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Sukabumi Bilang Cukup Bawa KTP Datang Saja ke Puskesmas
BAZNAS Jabar Gelar Rakorda dan Peningkatan Kapasitas Relawan BAZNAS Tanggap Bencana dan Layanan Aktif Baznas se-Jawa Barat
Kloter 6 Calon Haji Dilepas Bupati Sukabumi, Berpesan Jaga Kesehatan Disana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:46 WIB

Berikut 13 Program Prioritas dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:25 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih 12 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin

Senin, 5 Mei 2025 - 20:27 WIB

Buka FPD DLH, Wali Kota Sukabumi Dorong Sistem Kerja Riang Gembira

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB