Pemprov Jabar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di 2026
Pelat Kuning Dapat Keringanan
DARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh layanan pemerintahan telah kembali berjalan normal mulai 2 Januari 2026, termasuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.
“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026) lalu.
Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kontribusi tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Ia menegaskan, dengan dukungan penerimaan pajak, Pemprov Jabar memiliki kemampuan fiskal untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang tahun 2026. “Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengimbau masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga mendoakan agar pajak yang dibayarkan masyarakat membawa keberkahan serta berharap warga yang belum mampu membayar pajak diberikan rezeki untuk segera menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Ia juga menyatakan optimisme dalam menghadapi tahun 2026 meski di tengah berbagai dinamika ekonomi dan fiskal. Terlebih, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah menyampaikan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp30,1 triliun.
Ditanya mengenai penurunan tarif yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Asep menjelaskan hal itu didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Asep mengaku sudah menindaklanjutinya kepada kepala Samsat untuk memantau, menyosialisasikan dan memastikan penetapan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.
“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.
Asep menyebut, “Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.
