Logo
Daerah

Pemkab Garut Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Perkuat Keamanan Iklim Pariwisata

Pemkab Garut Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Perkuat Keamanan Iklim Pariwisata
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurrodhin.(Foto: andre/dara)

Keamanan fondasi utama sektor pariwisata dan investasi tidak akan berkembang optimal. 


DARA| Pemerintah Kabupaten (Pemlab) Garut secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah rawan gangguan keamanan dan kawasan wisata. Pembentukan Satgas ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman sekaligus menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurrodhin, mengatakan bahwa Satgas Premanisme dibentuk untuk mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, mulai dari pungutan liar, intimidasi, hingga penguasaan ruang publik secara ilegal.

"Pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat deteksi dini, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing," ujar Nurrodhin, Rabu (31/12/2025).

Nurodhin menyebutkan, secara khusus Satgas Premanisme diharapkan mampu menjaga kondusivitas wilayah menjelang dan selama momentum strategis, seperti puncak liburan dan kegiatan masyarakat berskala besar. Selain itu, Satgas juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari gangguan keamanan, sekaligus mendukung tumbuhnya iklim pariwisata dan investasi daerah secara sehat dan berkelanjutan.

"Keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Tanpa rasa aman, sektor pariwisata dan investasi tidak akan berkembang optimal. Karena itu, Satgas ini menjadi instrumen penting pemerintah daerah," ucapnya.

Nurodhin menuturkan, pembentukan Satgas Premanisme Kabupaten Garut memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang. Secara normatif, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat.

"Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/PEMOTDA tanggal 21 Maret 2025 mengenai pembentukan Satgas Premanisme di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat," katanya.

Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ungkap Nurrodhin, Bupati Garut menetapkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.3/KEP.106-BKBP/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Garut. Keputusan tersebut menjadi landasan operasional bagi seluruh unsur Satgas dalam melaksanakan tugas di lapangan secara terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan.

Nurrodhin menambahkan, bahwa dalam pelaksanaannya, Satgas Premanisme tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif, preventif, dan partisipatif bersama masyarakat.

"Kami ingin penanganan premanisme dilakukan secara komprehensif. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pembinaan dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar upaya ini berkelanjutan," ucapnya.

Dengan terbentuknya Satgas Premanisme Kabupaten Garut, dikatakan Nurrodhin, Pemerintah Daerah berharap tercipta situasi keamanan yang stabil, tertib, dan kondusif. Dengan begitu, maka mampu mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap Kabupaten Garut.


Editor: Maji