Tes Kemampuan Akademik dalam Infrastruktur Pendidikan Nasional Indonesia yang Berkemajuan
Oleh Marzuki Yudi, Pemerhati Pendidikan asal Jakarta
DALAM beberapa tahun terakhir, wacana pendidikan nasional Indonesia memasuki fase refleksi yang lebih struktural. Diskursus tidak lagi berhenti pada soal perubahan kurikulum, penyesuaian jam belajar, atau inovasi metode mengajar di ruang kelas, melainkan bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana negara benar-benar memahami kondisi riil capaian akademik peserta didik. Fenomena rendahnya literasi numerasi, kesenjangan hasil belajar antardaerah, hingga ketimpangan capaian antarmata pelajaran—yang kian sering terungkap melalui berbagai asesmen nasional dan internasional—mengisyaratkan satu masalah utama, yakni rapuhnya basis data pendidikan yang selama ini digunakan sebagai rujukan kebijakan. Tanpa data yang presisi, berkelanjutan, dan dapat diverifikasi, arah pembenahan pendidikan berisiko bersandar pada persepsi, bukan evidensi.
Dalam konteks tersebut, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 patut dibaca sebagai respons kebijakan terhadap kebutuhan akan pembacaan mutu pendidikan yang lebih jernih. Untuk pertama kalinya, negara mengonsolidasikan data capaian akademik jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C secara nasional melalui satu instrumen terstandar. Meski bersifat tidak wajib, tingkat partisipasi mencapai 3,56 juta dari 4,1 juta murid sasaran—sekitar 86,8 persen—dengan tingkat kehadiran murid menembus 98,56 persen. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan indikator legitimasi sosial bahwa TKA dipersepsikan sebagai instrumen yang relevan, bukan beban tambahan. Seluruh proses berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual juga mencerminkan percepatan transformasi digital asesmen pendidikan nasional.
Lebih jauh, keputusan kebijakan untuk tidak menjadikan TKA sebagai penentu kelulusan menghadirkan pergeseran paradigma yang signifikan. Negara secara sadar memisahkan fungsi diagnosis dari fungsi seleksi—sebuah praktik yang dalam banyak sistem pendidikan sering gagal dilakukan dan berujung pada distorsi pembelajaran. Ketika asesmen dipakai semata sebagai alat saring, proses belajar menyempit menjadi persiapan ujian. TKA berupaya keluar dari jebakan tersebut dengan menempatkan asesmen sebagai alat baca kondisi pembelajaran, bukan sebagai mekanisme penghukuman akademik.
TKA sebagai Infrastruktur Data Pendidikan untuk Masa Depan
Dalam kajian kebijakan publik mutakhir, para peneliti tidak lagi membatasi makna infrastruktur pada aset fisik seperti jalan, pelabuhan, atau jaringan listrik. Negara modern justru membangun kapasitas jangka panjangnya melalui infrastruktur data yang mampu membaca realitas sosial secara akurat dan berulang. Wesseling, J., & Meijerhof, N. (2023) menegaskan bahwa negara berkapasitas tinggi lahir dari mission-oriented data systems, yakni sistem data yang secara sengaja dirancang untuk mendukung pembelajaran kebijakan, adaptasi institusional, dan koreksi berkelanjutan. Dalam kerangka ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen evaluasi, tetapi mulai membentuk fondasi infrastruktur data pendidikan nasional Indonesia.
Pemerintah secara eksplisit memosisikan TKA sebagai assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Namun, nilai strategis TKA tidak berhenti pada narasi kebijakan tersebut, melainkan terletak pada bagaimana negara menerjemahkannya ke dalam desain teknis asesmen. Dengan mengadopsi Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik, TKA memutus ketergantungan pada skor mentah yang selama ini mendominasi praktik evaluasi pendidikan. Sistem ini secara aktif mengukur kemampuan murid dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal, sehingga hasil asesmen lebih stabil lintas sekolah, wilayah, dan latar sosial.
Pendekatan tersebut sejalan dengan temuan riset mutakhir di bidang pengukuran pendidikan. Studi Ibrahim, N. L. (2025) menunjukkan bahwa asesmen berbasis IRT mampu menurunkan bias pengukuran sebesar 10–15 persen dibandingkan model klasik, terutama di negara dengan ketimpangan sosial dan geografis yang tinggi. Dalam konteks Indonesia—di mana disparitas kualitas guru, akses teknologi, dan sumber belajar masih nyata—keunggulan metodologis ini menjadi krusial. Tanpa koreksi statistik semacam ini, negara berisiko membaca ketimpangan struktural sebagai kegagalan individual murid.
Lebih jauh, Kemendikdasmen memperkuat TKA melalui tata kelola distribusi data yang ketat. Pemerintah mewajibkan verifikasi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA), menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) berbasis digital dengan kode pengaman, serta menyalurkan hasil melalui mekanisme berjenjang dari pusat ke daerah. Praktik ini menegaskan bahwa kualitas data tidak hanya ditentukan oleh validitas metodologis, tetapi juga oleh kepercayaan publik. Ketika satuan pendidikan dan murid memandang data TKA sah, aman, dan akuntabel, negara memperoleh legitimasi sosial untuk menjadikan data tersebut sebagai fondasi kebijakan pendidikan jangka panjang.
Arah Mata Angin Kebijakan Berkemajuan Sebuah Pendidikan
Pelaksanaan TKA 2025 secara aktif menghasilkan basis data nasional yang menyingkap kondisi riil pembelajaran dasar di Indonesia. Agregasi capaian pada mata pelajaran wajib menunjukkan bahwa tantangan utama pendidikan tidak bersumber pada kegagalan individual peserta didik, melainkan pada kinerja sistem pembelajaran secara keseluruhan. Ketika jutaan murid mengikuti instrumen asesmen yang terstandar dan memperlihatkan pola capaian yang relatif homogen—khususnya pada Matematika dan Bahasa Inggris—negara memperoleh sinyal kuat tentang kualitas ekosistem belajar yang sedang berlangsung. Data tersebut mendorong pembacaan ulang terhadap desain pembelajaran, kesiapan pedagogis guru, serta keselarasan antara tuntutan kurikulum nasional dan praktik pembelajaran di ruang kelas. Dengan demikian, TKA tidak berfungsi sebagai alat penilaian hasil semata, tetapi sebagai mekanisme deteksi dini yang memungkinkan negara mengidentifikasi titik-titik struktural yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis data.
Namun, TKA juga menyingkap sisi lain yang kerap tersembunyi. Mata pelajaran seperti Geografi dan Antropologi mencatat rata-rata nilai di atas 70, meski diikuti oleh jumlah peserta yang lebih terbatas. Variasi ini menunjukkan bahwa kapasitas akademik murid Indonesia tidak tunggal. Dalam perspektif learning diversity, temuan ini sejalan dengan riset OECD (2023) yang menekankan pentingnya membaca capaian murid secara diferensiatif, bukan seragam. Sistem pendidikan yang berkemajuan bukan yang memaksa semua murid unggul pada hal yang sama, melainkan yang mampu mengenali dan mengembangkan potensi yang berbeda.
Di sinilah nilai strategis TKA sebagai alat diagnosis nasional. Kepala BSKAP menegaskan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau merangking sekolah dan daerah. Pernyataan ini penting, tetapi lebih penting lagi adalah konsistensi implementasinya. Penanganan dugaan pelanggaran, klarifikasi isu kebocoran soal, hingga pemberian sanksi berjenjang sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 menunjukkan bahwa integritas sistem dijaga bukan hanya melalui narasi, tetapi melalui tindakan.
Rencana integrasi TKA jenjang SD dan SMP ke dalam Asesmen Nasional memperkuat orientasi jangka panjang kebijakan ini. Dengan data yang terhubung lintas jenjang, negara berpeluang membangun learning trajectory nasional—memahami di mana murid mulai tertinggal, kapan intervensi paling efektif, dan kebijakan apa yang berdampak nyata.
Pada titik ini, TKA layak dibaca sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan Indonesia yang berkemajuan—bukan karena ia sempurna, tetapi karena ia menyediakan fondasi yang selama ini rapuh: data yang jujur, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan berikutnya bukan terletak pada instrumen, melainkan pada keberanian untuk menggunakan hasilnya secara konsisten. Sebab, data hanya akan bermakna ketika ia diubah menjadi arah kebijakan, dan arah kebijakan hanya akan berdaya ketika berpijak pada realitas yang berani diakui.
