Logo
Daerah

Gara-gara Ini Seorang Pemuda di Subang Dikeroyok hingga Tewas

Polres Subang Ciduk 5 Tersangka

Gara-gara Ini Seorang Pemuda di Subang Dikeroyok hingga Tewas
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang menjelaskan kasus pembunuhan saar gelar perkara di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (31/12/2025) pukul 14.00 WIB.(Foto: yudi/dara)

Atas perbuatannya, para tersangka terancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


DARA| Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan E.A.G hingga meninggal dunia. Peristiwanya terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

Hal itu diungkapkan dalam gelar perkara di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (31/12/2025) pukul 14.00 WIB. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Subang, telah diamankan lima orang tersangka, yakni H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S (di bawah umur). 

Barang bukti yang disita antara lain baju korban, celana korban, kacamata korban, helm korban, satu unit sepeda motor yang digunakan korban, serta enam unit sepeda motor milik para tersangka.

Eko mengungkapkan kronologis singkat kejadian, bermula saat korban bersama saksi R.N berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Tidak terima disalip, para pelaku kemudian mengejar dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala. 

Setibanya di lokasi kejadian, korban berhenti dan kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian pelipis kepala kanan dan kiri.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan ditidurkan semalaman. Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya semakin memburuk, sehingga dilarikan ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari. Pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum.


Editor: Maji