Ini Rincian Tarif Parkir di Kota Bandung yang Mengalami Penyesuaian

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: bandung.go.id

Foto: bandung.go.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.


DARA | Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

Khairul Rijal mengatakan, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu (4/1/2023).

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

“Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.

Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” tuturnya.

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000.

Ediitor: denkur | Sumber: bandung.go.id

 

Berita Terkait

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai
Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21 WIB

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42 WIB

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai

Berita Terbaru