Babak Baru Kasus Pembunuhan Weni Tania, Begini Kisahnya

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di  Kantor Kejari Garut (Foto: Istimewa)

Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Garut (Foto: Istimewa)

Berkas kasus pembunuhan Weni Tania (21), seorang perempuan muda yang mayatnya ditemukan dengan kondisi tertusuk bambu dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis kemarin.


DARA – Peristiwa sadis itu terjadi Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut awal Februari 2021 lalu.

Kepala Kajari Garut, Sugeng Hariadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Garut tersebut.

“Benar, hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) mewakili pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/4/2021).

Menurut Ariyanto, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, lanjutnya, tersangka juga bisa dikenakan Pasal 351 dan 362 tentang Penganiayaan.

Ia menyebutkan, dikenakannya pasal 340 KUHP tersebut setelah pihaknya melihat fakta dan diteliti oleh JPU, bahwa sebelumnya korban dengan tersangka bertemu dulu di alun-alun Kecamatan Wanaraja.

Saat bertemu itu, karena rasa cemburunya, sudah ada niat tersangka untuk membunuh korban sehingga mengajak korban ke kebun bambu di daerah Sucinaraja.

“Kalau kita lihat keterangan dari tersangka, tadi memang ke perencanaan. Karena menurut hemat kami, penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya. Kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja,” ujarnya.

Ariyanto juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan terungkap fakta lain bahwa setelah mencekik korban hingga tidak bernafas, pelaku juga kemudian menancapkan bambu ke alat vital korban berulang kali.

Berdasarkan pengakuannya, ujar Ariyanto, setidaknya tiga kali tersangka mendorongkan bambu ke alat vital korban. Kendati begitu, diungkapkan Ariyanto, pihaknya belum mengetahui penyebab utama meninggalnya korban.

“Kita lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut,” katanya.

Sementara itu modus pelaku menghabisi korban, tambah Ariyanto, masih sesuai pengakuan awal, yaitu karena cemburu. Korban dianggap telah berselingkuh, sehingga kemudian timbul niat tersangka untuk melakukan pembunuhan.

Ariyanto menambahkan, pihaknya akan segera menyidangkan kasus pembunuhan tersebut paling lama dua minggu kedepan. Selama proses tersebut, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan menjadi tahanan titipan Kejari Garut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut.

Sebelumnya, warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di semak-semak di bantaran Sungai Cimalaka, tepatnya di Kampung Muncang Lega RT 02 RW 07, Desa Tegalpanjang pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Saat ditemukan, di bagian dubur korban tertancap sebilah bambu.

Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan, mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah melintas di lokasi tersebut sekitar pukul 08.00 pagi dalam posisi tengkurap dan kondisinya sudah mulai membengkak.

“Korban diketahui atas nama Weni Tania, Warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Diperkirakan mayat korban sudah tiga hari berada di tempat tersebut,” ujarnya.

Saat ditemukan, terang Muslih, di lobang anus korban tertancap sebilah bambu berukuran kurang lebih 60 centimeter. Sehingga polisi pun menduga bahwa perempuan muda tersebut merupakan korban pembunuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Muslih, petugas dari Satreskrim Polres Garut pun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut dan menangkap pelakunya yang tak lain adalah pacar korban sendiri atas nama Dani Hamdani alias Japra (22), warga Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

“Motif pelaku ini adalah karena cemburu, menganggap korban telah berselingkuh” katanya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Prosedur Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Kabupaten Bandung Targetkan Juli Sudah Terbentuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Berita Terbaru