DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Bahas RAPBD 2024

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Sukabumi gelar Paripurna bahas RAPBD 2024.

DARA | Paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/10/2023).

Paripurna digelar sebagai penjelasan dari Penjabat Wali Kota Sukabumi terhadap rancangan APBD Tahun 2024 agar APBD terselesaikan tepat waktu.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, APBD salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Diharapkan mampu mewujudkan pembangunan serta kehidupan masyarakat Kota Sukabumi.

“ Dalam proses mewujudkan cita-cita tersebut kita harus mempedomani ketentuan yang sesuai dengan kaidah, norma, dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Alur penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai dari RKPD, KUA/PPAS, hingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Ini kata Kusmana jadi pedoman keberlangsungan penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

Rencana pembangunan daerah kota ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan agar pembangunan benar-benar terarah dan terencana.

“Setiap isu dan permasalahan dapat diselesaikan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Kusmana juga mengatakan, secara makro, pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2024 yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Artinya, kebijakan ini difokuskan pada penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan angka prevalensi tengkes, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi di daerah.

“Dalam mempercepat akselerasi transformasi ekonomi, dalam jangka menengah pemerintah mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah,” kata Kusmana.

Sinergitas dan kalibrasi kebijakan daerah dengan pusat diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kondisi wilayah.

Targetnya, kata Kusmana Hartadji, pelayanan publik setiap urusan daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sinergitas dan kalibrasi anggaran wajib diajukan oleh kepala daerah lengkap dengan Raperda APBD termasuk penjelasan dan dokumen pendukungnya paling lambat enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB