Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Seorang Pengajar di Garut Ditangkap Polisi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, memberikan keterangan  saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023) (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, memberikan keterangan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023) (Foto: Ist)

Diduga cabuli belasan muridnya, seorang pengajar diciduk Polres Garut. Korban adalah anak laki-laki. Begini kronologisnya.


DARA | Terduga pelaku berinisial AS dan berusia 50 tahun. Ia dikenal sebagai pengajar di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut , Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan, AS ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban.

AKP Deni mengatakan, sudah memeriksa dan melakukan visum terhadap sejumlah korban.

Dikatakan AKP Deni, jumlah diperiksa sebanyak 10 orang, namun masih ada 7 orang korban lagi yang belum dimintai keterangan.

“Jadi jumlah korban sampai saat ini ada 17 orang, semuanya laki-laki yang berusia antara 9 sampai 12 tahun,” ujarnya.

Kata AKP Deni, perbuatan cabul yang dilakukan AS diantaranya memeluk, mecium pipi dan bibir para korban, lalu meraba-raba bagian penis para korban.

Maaf tidak kami jelaskan seutuhnya karena tidak layak untuk dibaca.

AKP Deni belum bisa memastikan adanya aksi sodomi yang dilakukan pelaku terhadap para korban. Saat ini masih menunggu hasil visum dari RSUD dr SLamet Garut.

Berdasarkan pengakuan AS kepada penyidik, ia pernah menjadi korban serupa saat masih kecil. Diduga inilah yang mendorong pelaku melakukan aksi penyimpangan seksual kepada murid-muridnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB