Logo
Jabar

Sebanyak 16 Bangunan Ponpes di Jabar Diaudit

Dinilai Belum Memenuhi Standar Kualitas

Sebanyak 16 Bangunan Ponpes di Jabar Diaudit
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu, Kemenkopmri, Abdul Haris.(Foto: deram/dara)

Kementerian Agama telah menetapkan 80 titik untuk dilakukan audit bangunan pesantrennya.


DARA| Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah (Kemenkopmri) menemukan ada 16 bangunan pesantren di Jabar yang belum memenuhi standar kualitas bangunan. Hal itu ditemukan dalam audit terhadap 80 bangunan pondok pesantren di sembilan provinsi.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu, Kemenkopmri, Abdul Haris mengatakan, audit 80 Ponpes ini merupakan tahap awal, dan wilayah pulau Jawa paling banyak yang akan diaudit. 

"Di Jawa Barat sekitar 16, dari 80 secara keseluruhan di sembilan provinsi. Ini tiga provinsi terbesar dan pada tahap awal pun untuk proses audit kami lakukan sebagian besar di tiga provinsi ini (Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah)," ujar Haris di Bandung, Rabu (19/11/2025). 

Kemenkopmri, lanjut dia, saat ini terus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait lainnya agar hasil audit nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk melakukan renovasi dan juga rekonstruksi dengan menggunakan APBN. Adapun 80 ponpes yang diaudit ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Agama. 

"Kementerian Agama telah menetapkan 80 titik untuk dilakukan audit terhadap bangunan pesantren yang ada dan sebagian hasilnya sudah disampaikan, nanti kita juga akan mengambil langkah-langkah yang lebih strategis karena ini menyangkut penggunaan dari anggaran APBN," katanya.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Dewi Chomistriana mengatakan, hasil akhir audit bangunan ponpes ini nantinya menghasilkan dua rekomendasi yaitu, renovasi dan juga rekonstruksi. 

"Akan ada dua rekomendasinya satu renovasi dan satu lagi rekonstruksi, kalau renovasi artinya secara struktur masih kuat sehingga kita hanya perlu melakukan penambahan-penambahan kekuatan saja," kata Dewi. 

Sementara untuk rekonstruksi, lanjut Dewi, nantinya akan dibongkar dan disarankan untuk dibangun kembali, sesuai dengan aspek-aspek yang sudah ditentukan untuk keamanan. 

"Tapi kalau rekonstruksi artinya bangunan itu secara struktur sudah tidak dapat kita apa namanya kita perbaiki atau kita perkuatan sehingga itu harus ada yang dilakukan, demolisi (penghancuran struktur) dan kemudian kita membangun lagi," tuturnya.


Editor: Maji