Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Ilegal Bermilai Rp10 Miliar Lebih
 
                                            Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector
DARA | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Propinsi Jawa Barat (Jabar) memusnahkan sejumlah barang kena Cukai, total bernilai Rp10.070.421.180 dengan kerugian negara mencapai Rp5.158.643.228.
Barang ilegal tersebut berupa Sigaret sebanyak 6.846.208 batang, Rokok Elektrik 37.220 ml dan MMEA 360 botol (212,7 liter ) tersebut secara simbolis dimusnahkan di Eks Giant Kotabaru Parahyangan-Padalarang, Rabu (29/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyebutkan selebihnya barang ilegal tersebut diangkut ke Purwakarta untuk dimusnahkan di PT Mukti Mandiri Lestari di Ciwangi, Bungursari.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector secara tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Menurutnya, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar industri hasil tembakau di Indonesia tetap sehat dan legal,” ujarnya, pada wartawan usai pemusnahan barang ilegal tersebut.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 1 April hingga 31 Juli 2025, baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Ia mengatakan, jika pemusnahan ini untuk kedua kalinya pada tahun 2025,. Sebelumnya DJBC Jawa Barat bersama DJBC Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemusnahan besar-besaran pada Juli lalu terhadap 22 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp29,59 miliar.
Finari menjelaskan, seluruh Barang yang Menjadi Milik Negara (BUMN) yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Lebih lanjut Finari mengatakan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen pihaknya untuk melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara.
"Bea Cukai berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional," tandasnya.
Editor: denkur
