Ribuan PPPK Paruh Waktu di Garut Resmi Dilantik, Bekerjalah dengan Hati
Bupati Abdusy Syakur Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Pahami peran dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang melayani, bukan dilayani.
DARA| Sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Garut resmi dilantik. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur, di Lapangan Otista (Alun-Alun Garut), Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Jumat (7/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, Forkopimda Kabupaten Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Sekretaris Daerah (SEkda) Kabupaten Garut, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, para Kepala SKPD, Para Camat Se-Kabupaten Garut, Pimpinan Bank Bjb Cabang Garut, serta ribuan peserta yang akan dilantik, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang dilantik terus meningkatkan etos kerja, dedikasi, loyalitas, dan profesionalitas. Karena, menurutnya, integritas tersebut menjadi hal penting dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.
Ia juga berpesan agar PPPK menjaga kepercayaan, bekerja dengan hati, menghindari pelanggaran disiplin, dan menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
"PPPK agar memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang melayani, bukan dilayani. Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang luas, dan pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Syakur menegaskan, bahwa pemerintah membutuhkan aparatur yang cepat bekerja, bukan yang menunggu perintah. Keberadaan tenaga PPPK Paruh Waktu, terangnya, memiliki peran strategis dalam memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pemkab Garut terus berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan profesional. Jadi pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari langkah besar membangun birokrasi yang efektif, responsif, dan berintegritas. Makanya bapak dan ibu yang telah mendapatkan kesempatan ini harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syakur juga menyampaikan selamat bertugas kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik. Ia menegaskan, bahwa PPPK harus menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dengan semangat disiplin dan tanggung jawab.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristianti Wahyuni, mengatakan jumlah PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi sebanyak 6.596 orang berikut penetapan Nomor Induk PPPK.
Ia menyebutkan, bahwa para PPPK Paruh Waktu tersebut kini menjadi bagian dari tulang punggung pemerintah daerah, dan diharapkan menjadi penggerak kemajuan Kabupaten Garut, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
"Hari ini Pemkab Garut melantik 6.596 PPPK Paruh Waktu dengan formasi Persetujuan Tenaga Teknis 4.544, Tenaga Guru 1.987, dan Tenaga Kesehatan 65," katanya.
Kritiani juga menyampaikan terima kasah atas kehadiran jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Garut. Menurutnya, ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam memastikan proses manajemen ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan regulasi nasional.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung, Wahyu, mewakili Kepala BKN, mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mengenang perjuangan panjang yang telah dilalui dan menjadikan pelantikan ini sebagai titik awal pengabdian yang penuh tanggung jawab.
Ia menegaskan, bahwa langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
"Pakaian dinas yang Anda kenakan hari ini bukan sekadar seragam. Ini adalah simbol dari amanah dan kepercayaan. Perjalanan panjang Anda dari harapan, doa, hingga pengorbanan bersama keluarga, hari ini dibayar lunas dengan sebuah tanggung jawab besar kepada masyarakat," ucapnya.
Editor: Maji
