Sidang Vonis Habib Rizieq, Dibui 5 Bulan Jika tak Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (Foto: Pikiran Rakyat)

Habib Rizieq Shihab (Foto: Pikiran Rakyat)

Perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis pidana Rp20 juta. Hakim menyatakan, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama lima bulan penjara.


DARA – Demikian vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (27/5/2021).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Perkara ini sendiri berawal saat Rizieq menjalani kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.

Kegiatan itu dihelat sepekan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.

Kala itu, kegiatan Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Selain di Megamendung, Rizieq juga terjerat kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan itu terjadi saat ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih
Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

Foto: Yuwana

BANDUNG UPDATE

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB