Perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis pidana Rp20 juta. Hakim menyatakan, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama lima bulan penjara.
DARA – Demikian vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (27/5/2021).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Perkara ini sendiri berawal saat Rizieq menjalani kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.
Kegiatan itu dihelat sepekan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.
Kala itu, kegiatan Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Selain di Megamendung, Rizieq juga terjerat kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan itu terjadi saat ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.***
Editor: denkur