Inilah hasil seleksi PPPK Kabupaten Bandung Barat
DARA | Sejumlah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap-harap cemas menanti pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 pada 13-14 Mei 2025.
Ita, sebut saja namanya begitu, bertanya-tanya tentang nasibnya apabila tidak lolos seleksi tahap 2 tersebut.
“Gimana ya nanti saya? Apakah berhenti kerja di Pemda atau gimana? Katanya kerja paruh waktu kalau tidak lulus seleksi. Sistemnya gimana kalau kerja paruh waktu? Duh jangan sampai outshorshing deh,” keluhnya, saat ditemui di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (15/5/2025).
Ita bukan satu-satunya pegawai non ASN Bandung Barat yang berharap-harap cemas tentang nasibnya. Bakal ada seribu lebih pegawai non ASN Bandung Barat yang menunggu kejelasan nasib mereka ke depannya.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Dini Setiawati seleksi tahap 2 yang berlangsung di Telkom Sportainment, Telkom Corporate University, Gerlong Hilir, selama dua hari berturut-turut tersebut diikuti oleh 1.748 peserta.
Sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi tahap 2 tersebut hanya ada 20 posisi, untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis dan Guru. Itupun merupakan sisa seleksi tahap 1 dengan total 423 posisi yang dibutuhkan.
“(Seleksi tahap 2), tidak buka formasi baru. Masih tetap formasi seleksi tahap I. Waktu seleksi tahap 1 ada 20 formasi yang tidak terisi,” jelas Dini, saat ditemukan di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan 20 posisi tersebut, untuk ahli nutrisi 3 orang, dokter umum 6 orang, dokter gigi 1 orang, Arsip terampil pendidikan D 3, untuk 1 orang, penguji kendaraan bermotor lulusan D3, 2 orang, pekerja sosial D 4, 1 orang, jabatan pelaksana, pengelola layanan operasional 2 orang, pengelola layanan tantribum 1 orang dan Guru TK 1 orang.
Diharapkan seleksi tahap 2 tersebut, bisa menjaring formasi yang belum terisi. Sedangkan, bagi mereka yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, bisa menjadi tenaga paruh waktu.
Bagi mereka, seleksi ini merupakan persyaratan untuk diangkat menjadi tenaga paruh waktu. Mereka diwajibkan mengikuti seleksi sehingga masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 pada Diktum 5.
Namun mekanisme untuk pelaksanaan tenaga paruh waktu, hingga saat ini kata Dini, belum ada petunjuk dari tingkat pusat.
Berdasarkan informasi dari anggota DPR RI Wahyudin, pada saat memantau pelaksanaan seleksi tahap 2 itu, bahwa
kemungkinan pemerintah pusat itu menggosok regulasinya, setelah usai seleksi tahap 2.
Sementara menunggu keputusan dari pusat, mereka tetap bekerja di tempat semula. “Bahwa selama poses seleksi semua non ASN tidak boleh diberhentikan. Dan tetap memdapatkan gaji selama dalam proses, sesuai gaji yang diterima saat ini,” jelas Dini.****
Editor: denkur