Hasil Operasi Pekat, Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian hingga Prostitusi Online

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.


DARA | CIREBON.- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddu, S.I.K, M.Si, mengatakan, kasus perjudian yang diungkap ialah togel di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ada tiga tersangka berinisial HS (45) dan JL (30).

Menurutnya, HS merupakan pengeber judi togel tersebut dan JS adalah pemasangnya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, uang tunai, handphone, kertas pasangan togel, dan lainnya.

“Dari operasi pekat ini, kami juga mengamankan tiga tersangka kasus judi togel lainnya. Para tersangka berinisial AF (27), OH (18), dan TF (27),” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, kelima tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap tentang kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16).

Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.00 WIB. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita empat bilah senjata tajam yang panjangnya 70 cm – 90 cm, dua unit sepeda motor, dan dua buah gerinda.

Pihaknya juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/4/2021) pukul 01.15 WIB.

“Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Syahduddi menuturkan, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Adapun modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI
Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih
Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:06 WIB

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Berita Terbaru

Jeje Ritchie Ismail, Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi sejumlah pejabat KBB serta BPK RI Perwakilan Jabar saat menerima opini WTP. (Doc.Prokopim)

BANDUNG UPDATE

Yes, Bandung Barat Kembali Peroleh WTP Hasil LHP BPK RI

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:06 WIB

CATATAN

PENEMBAKAN WASHINGTON Palestina di Gerbang Pengakuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:15 WIB

EDUKASI

USB YPKP Raih Akreditasi Unggul

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:41 WIB

Tim Gabungan saat razia (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:01 WIB