Logo
Featured Image
Terduga pelaku usai diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Garut (Foto: Istimewa)
Daerah

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 28 April 2026

Seorang pria berinisial Ii Dirungkus jajaran Satres Narkoba Polres Garut.


DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Seorang pria berinisial Ii berusia 30 tahun warga Kecamatan Tarogong Kidul diringkus polisi pukul 22.20 WIB, Sabtu malam (25/4/2026).

Ia dirungkus di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dari tangan terduga pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar.

"Di antaranya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol. Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut," ujar AKP Usep, Senin (27/4/2026)..

AKP Usep menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

"Kepada petugas, lanjut Usep, pelaku mengaku bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali," ujarnya.

AKP Usep menuturkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ungkap Usep, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Kami juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut," katanya.

AKP Usep mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***

 

Opini Pembaca