| Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai tengah menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi menyangkut arah pemerintahan sekaligus masa depan fiskal daerah.
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang), Holid Nurjamil, menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi, khususnya dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD.
Menurut Holid, Bandung Barat saat ini membutuhkan pembenahan secara menyeluruh, bukan sekadar pembenaran terhadap kondisi yang terjadi.
“KBB butuh pembenahan, bukan pembenaran. Yang harus diperbaiki adalah kinerja, bukan sekadar targetnya,” ujar Holid, melalui pesan WhatsApp. Rabu (02/09/2026).
Ia menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat hingga Juli 2026 yang baru mencapai sekitar Rp297,69 miliar atau 27,59 persen dari target sekitar Rp1,079 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah baru mencapai sekitar Rp924,66 miliar atau 28,91 persen. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan terlihat pada realisasi belanja modal yang baru mencapai sekitar Rp4,58 miliar dari pagu Rp182,69 miliar atau sekitar 2,51 persen.
Holid menilai rendahnya realisasi tersebut menunjukkan bahwa anggaran yang telah disiapkan pemerintah belum bergerak secara optimal menjadi program dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Anggaran ada. Program ada. Tetapi uang publik belum bergerak optimal menjadi pembangunan,” katanya.
Menurut Holid, kondisi tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab strategis dalam proses perencanaan dan pengelolaan APBD.
Salah satu yang dinilai perlu mendapatkan perhatian adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“TAPD bukan sekadar forum administratif. TAPD berada di jantung perencanaan, penganggaran, dan pengendalian APBD,” ucapnya lagi.
Karena itu, menurut dia, ketika kinerja pendapatan dan belanja daerah menghadapi persoalan, evaluasi terhadap kinerja TAPD merupakan langkah yang wajar sekaligus wajib dilakukan.
Holid mengatakan kebutuhan evaluasi tersebut menjadi semakin penting dengan munculnya persoalan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Sebelumnya, DPRD menilai rancangan KUA-PPAS 2027 memiliki inkonsistensi dengan dokumen perencanaan serta persoalan terkait kelengkapan informasi. Bahkan, muncul dorongan agar Bupati Bandung Barat melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD.
“Persoalannya menjadi semakin serius jika informasi mengenai target PAD 2027 di bawah Rp800 miliar benar,” kata Holid.
Jika dibandingkan dengan target PAD 2026 yang berada di kisaran Rp1,079 triliun, angka tersebut berarti terjadi penurunan lebih dari 25 persen.
Holid menilai kondisi tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Terlebih apabila target tersebut berada di bawah target PAD yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun ketiga.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Mengapa target pendapatan daerah justru mundur?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan apakah penurunan target tersebut benar-benar disebabkan oleh memburuknya potensi PAD Bandung Barat atau justru merupakan pilihan untuk menetapkan target yang lebih rendah agar lebih mudah dicapai.
“Apakah potensi PAD Bandung Barat memang sedemikian buruk? Atau justru pemerintah sedang memilih jalan paling mudah dengan menurunkan target agar lebih mudah dicapai?” katanya.
Holid menegaskan, target pendapatan daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai angka yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Menurut dia, target PAD merupakan salah satu ukuran keberanian pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki daerah.
“Target pendapatan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Target adalah ukuran keberanian pemerintah mengoptimalkan potensi daerah,” tegasnya.
Karena itu, ia menolak apabila persoalan fiskal daerah hanya diselesaikan dengan cara menyesuaikan target agar terlihat lebih realistis.
“Kami menolak apabila persoalan fiskal hanya diselesaikan dengan menyesuaikan angka agar terlihat realistis. Yang harus diperbaiki adalah kinerja, bukan sekadar targetnya.”
Menurut Holid, pemerintah daerah semestinya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan pendapatan dan belanja, termasuk memastikan setiap potensi PAD dapat dikelola secara optimal dan setiap anggaran yang telah ditetapkan dapat segera diterjemahkan menjadi program pembangunan yang efektif.
Selain menyoroti kinerja eksekutif, Holid juga mempertanyakan fungsi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam memastikan kualitas APBD.
Ia menegaskan, Banggar memiliki posisi strategis untuk menguji sekaligus memastikan rancangan anggaran daerah benar-benar berpijak pada dokumen perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
“Banggar jangan hanya menjadi ruang kompromi angka dan pembagian kepentingan,” ujarnya.
Menurutnya, Banggar harus memastikan APBD tetap konsisten dengan RPJMD, RKPD, hasil Musrenbang, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah.
Holid mengakui bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hasil reses, dan aspirasi masyarakat merupakan bagian yang sah dalam proses penyusunan anggaran.
Namun, seluruh kepentingan tersebut, kata dia, tetap harus ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan daerah.
“Pokir sah. Reses sah. Aspirasi masyarakat sah. Tetapi tidak boleh ada satu pun yang mengalahkan prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi sejauh mana Banggar menjalankan fungsi strategisnya dalam pembahasan APBD.
“Apakah Banggar benar-benar menguji kualitas rancangan anggaran, atau sekadar memastikan kepentingan masing-masing tetap masuk?” ucap Holid.
Holid kemudian menyampaikan tuntutan langsung kepada Bupati Bandung Barat agar melakukan evaluasi terhadap jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan dan APBD.
“Evaluasi TAPD. Evaluasi kinerja pengelolaan APBD.”
Menurut dia, apabila terdapat kelemahan dalam koordinasi, perencanaan, penganggaran maupun pengendalian, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, evaluasi tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan politik maupun sentimen terhadap individu tertentu. Evaluasi harus berbasis pada ukuran kinerja dan hasil kerja.
“Kami tidak meminta pergantian pejabat karena kepentingan politik. Kami meminta evaluasi berbasis kinerja,” ujarnya.
Holid menambahkan, pejabat yang menunjukkan kinerja baik semestinya tetap dipertahankan. Sebaliknya, pejabat yang kinerjanya tidak memenuhi harapan harus berani dievaluasi, termasuk kemungkinan dilakukan pergantian.
“Jika kinerjanya baik, pertahankan. Jika kinerjanya tidak memenuhi harapan, ganti,” katanya.
Menurut dia, jabatan publik bukanlah hak milik seseorang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Sebab jabatan publik bukan hak milik. Jabatan adalah amanah,” tegasnya.
Holid menilai persoalan pengelolaan APBD pada akhirnya tidak boleh dilepaskan dari kepentingan masyarakat sebagai pemilik uang publik.
Ia menegaskan APBD bukan milik pemerintah, DPRD, TAPD maupun kelompok politik tertentu.
“APBD adalah uang rakyat.”
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk menuntut agar setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Rakyat berhak menuntut agar setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat nyata,” ujarnya.
Holid menilai Bandung Barat tidak cukup hanya memiliki tata kelola yang terlihat tertib secara administratif atau sekadar memenuhi kelengkapan dokumen di atas kertas. Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan harus mampu menghasilkan pembangunan yang konkret dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“KBB jangan hanya tertib di atas kertas. KBB harus hadir dalam pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurut Holid, Kabupaten Bandung Barat yang kini telah berusia 19 tahun dan menuju usia 20 tahun membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan.
Pada usia tersebut, kata dia, Bandung Barat tidak semestinya terus mempertahankan mekanisme lama apabila terbukti tidak mampu menghasilkan kinerja pemerintahan dan pembangunan yang optimal.
“Pada usia menuju 20 tahun, Bandung Barat tidak membutuhkan pemerintahan yang sibuk mempertahankan mekanisme lama. Bandung Barat membutuhkan pemerintahan yang berani membenahi diri,” pungkasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan dan APBD harus ditempatkan sebagai agenda utama, bukan sekadar wacana politik.
“Evaluasi TAPD. Benahi Banggar. Benahi tata kelola APBD. Selamatkan fiskal Bandung Barat. APBD untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok,” tegas Holid. ***
