Tim Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan BTO Ditunda

Minggu, 15 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ist

foto: ist

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan BTO sebagai tersangka suap mega proyek Meikarta oleh KPK ditunda hingga Januari tahun depan. Ini disesalkan kauasa hukum penggugat. Namun demikian kuasa hukum penggugat memahami hal ini dengan harapan bahwa pada sidang nanti tim hukum KPK hadir untuk sidang gugatabn praperadilan itu. Bagaimana kelanjutan sidang praperadilan ini, kita tunggu prosesnya di tahun depan, (2020).  

 

 

DARA | JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap Mega Proyek Meikarta Bartholomeus Toto (BTO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ditunda hingga (6/1/2020). Penundaan itu, akibat ketidakhadiran tim hukum KPK.

BTO mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka kasus suap Meikarta.

Sedianya sidang perdana yang digelar  Senin (15/12/2019) beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.  Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.

Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.

“Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

“Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan,” kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti

“Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,” kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.

 

Wartawan : Bima Satriyadi | editor: aldinar

Berita Terkait

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:30 WIB