Illustrasi : tangselpos.co
DARA |Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini aksinya kerap meresahkan warga Kabupaten Garut. Pasalnya dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membawa senjata api jenis pistol untuk menakuti korbannya.
Kasat Reskim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MRS alias Eki (27), AM (19), dan ARP (36).
“Ketiganya mempunyai peran berbeda. Tersangka MRS sebagai eksekutor, AM yang membonceng, dan ARP selaku penadah barang hasil curian,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karanpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (29/4/2025).
Menurut Joko, penangkapan terhadap para tersangka setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Mayor Syamsu, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, ungkap Joko, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Ia menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, pelaku utama yakni tersangka MRS mencoba melakukan perlawanan, sehingga polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ucapnya.
Joko menyebutkan, dari hasil pengembangan, ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda. Target mereka, adalah di tempat kos-kosan dan kafe-kafe.
Setelah melakukan pencurian, lanjutnya, kemudian tersangka AM dan MSR menjual sepeda motor hasil curiannya itu kepada tersangka ARP dengan harga Rp 2,5 juta.
Joko menuturkan, dari pemeriksaan diketahui ternyata pistol yang selalu dibawa tersangka MRS saat menjalankan aksinya tersebut adalah pistol mainan, dengan tujuan menakuti warga atau korban yang memergokinya.
“Selain pistol mainan, tersangka juga selalu membawa golok berukuran 30 cm yang disimpan di saku jaketnya dengan maksud apabila terpergoki oleh warga ia tidak akan segan melukainya,” katanya.
Joko mengatakan, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai merk sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan 1 buah astag beserta 3 buah mata astag, 1 buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam, dan 1 buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 cm.
Atas Perbuatannya, tambah Joko, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan apabila mengalami kejadian serupa agar langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Garut,” katanya.