Polres Garut ciduk seorang perempuan berinisial R yang diduga gelapkan uang berkedok arisan online, Jumat (25/4/2025).
DARA | Perempuan berusia 26 tahun ini diketahui warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Garut setelah ada aduan dari puluhan orang yang menjadi korban.
“Dalam kasus ini terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut,” ujar AKP Joko di Mapolres Garut, Jumat (25/4/2025).
Menurut AKP Joko, modus yang dilakukan tersangka R yakni menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 hingga 50 persen.
Awalnya, lanjut AKP Joko, arisan online yang dikelola R ini berjalan normal. Warga yang ikut serta dalam arisan tersebut mendapatkan uang sesuai jadwal dengan nominal yang ditentukan.
“Namun pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan,” ujarnya.
AKP Joko menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa uang milik para peserta arisan online tersebut digunakan untuk keperluan sehar-hari.
Selain itu, uang para korban juga dipakai menutupi jatah orang lain, atau istilahnya gali lubang tutup lubang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, total kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang dijalankan R ini mencapai hingga Rp 339,5 juta,” katanya.
AKP Joko menuturkan, jika pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan, di antaranya printout rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka.
Bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka.
“Serta puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, lanjut AKP Joko, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Garut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar AKP Joko.***
Editor: denkur