Terancam Hukuman Mati, Polresta Bandung Sita 7,5 Kilogram Ganja dan 15 Gram Sabu

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikranudin Hasibuan (tengah), dan Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan (kanan), menunjukkan barang bukti ganja saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).  Foto: dara.co.id/Zein

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikranudin Hasibuan (tengah), dan Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan (kanan), menunjukkan barang bukti ganja saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019). Foto: dara.co.id/Zein

6 orang diamankan Polresta Bandung dalam enam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

 

DARA | BANDUNG — Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Antik 2019, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu, dan obat-obatan.

Selain mengamankan enam orang tersangka, Polresta Bandung menyita ganja 7,5 kilogram, sabu lebih dari 15 gram, dan ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika yang diedarkan para tersangka di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Untuk barang bukti ganja 7,5 kilogram kami amankan dari tersangka JK alias Akew. Dia merupakan bandar besar dan diduga jaringan aceh. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” kata Wakapolresta Bandung, Mikranudin Hasibuan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).

Selama sepekan pihaknya suda memantau pergerakan Akew, hingga akhirnya ia bisa ditangkap. Tersangka Akew diketahui telah menjual ganja seberat 25 kilogram. “Kami terus mendalami kasus peredaran ganja ini, termasuk mengincar kemungkinan adanya pelaku lainnya. Dia (Akew) merupakan residivis. Akew ini biasa menjual ganja tersebut per setengah kilogram,” ujarnya.

Untuk lima pelaku lainnya, yaitu DN, RN, dan JK sebagai pengedar sabu. Lalu WE dan HD penjual obat-obatan golongan IV. Keenam tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Untuk pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. Sedangkan lima lainnya dihukum penjara masing-masing di atas lima tahun,” ujarnya.

Mikra mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung, agar ikut aktif membantu dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalangunaan dan peredaran narkoba di sekitrnya.

Wartawan: Muhammad Zein | Editot: Ayi Kusmwan

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru