Terancam Hukuman Mati, Polresta Bandung Sita 7,5 Kilogram Ganja dan 15 Gram Sabu

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikranudin Hasibuan (tengah), dan Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan (kanan), menunjukkan barang bukti ganja saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).  Foto: dara.co.id/Zein

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikranudin Hasibuan (tengah), dan Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan (kanan), menunjukkan barang bukti ganja saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019). Foto: dara.co.id/Zein

6 orang diamankan Polresta Bandung dalam enam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

 

DARA | BANDUNG — Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Antik 2019, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu, dan obat-obatan.

Selain mengamankan enam orang tersangka, Polresta Bandung menyita ganja 7,5 kilogram, sabu lebih dari 15 gram, dan ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika yang diedarkan para tersangka di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Untuk barang bukti ganja 7,5 kilogram kami amankan dari tersangka JK alias Akew. Dia merupakan bandar besar dan diduga jaringan aceh. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” kata Wakapolresta Bandung, Mikranudin Hasibuan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).

Selama sepekan pihaknya suda memantau pergerakan Akew, hingga akhirnya ia bisa ditangkap. Tersangka Akew diketahui telah menjual ganja seberat 25 kilogram. “Kami terus mendalami kasus peredaran ganja ini, termasuk mengincar kemungkinan adanya pelaku lainnya. Dia (Akew) merupakan residivis. Akew ini biasa menjual ganja tersebut per setengah kilogram,” ujarnya.

Untuk lima pelaku lainnya, yaitu DN, RN, dan JK sebagai pengedar sabu. Lalu WE dan HD penjual obat-obatan golongan IV. Keenam tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Untuk pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. Sedangkan lima lainnya dihukum penjara masing-masing di atas lima tahun,” ujarnya.

Mikra mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung, agar ikut aktif membantu dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalangunaan dan peredaran narkoba di sekitrnya.

Wartawan: Muhammad Zein | Editot: Ayi Kusmwan

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50 WIB

Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB