Penetapan UMK Hanya Surat Edaran, Buruh Kecewa Terhadap Emil

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar (Foto: tribunnews)

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar (Foto: tribunnews)

Kaum buruh kecewa terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menetapkan upah minimum kota (UMK) hanya berupa surat edaran. Maunya berupa surat keputusan. Terkesan mempermainkan buruh, katanya.


DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas ada kalimat yang menyatakan ketetapan harusnya melalui surat keputusan (SK).

Surat edaran ini, lanjut Roy, malah menyiasati ketentuan, karena walaupun ditetapkan tidak akan ada sanksinya.
“Ini artinya mempemainkan buruh dan kami kecewa kepada Gubernur dan Kepala Disnaker Jabar, yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari,” ujar Roy, seperti dilansir tribunnews, Jumat (22/11/2019).

Roy mengatakan, surat edaran pun tidak bisa dijadikan ajuan di PTUN karena bukan surat keputusan. Ia menilai Gubernur Jabar mencari celah hukum bagaimana agar tidak menetapkan upah.

“Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan, DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi, Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh,” ujar Roy.

Roy juga mengatakan dengan menerbitkan UMK melalui surat edaran, artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati atau wali kota.***

Editor: denkur | sumber: tribunnews

Berita Terkait

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa
Dua Pelajar Bandung Barat Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Jabar, Begini Harapan Bakesbangpol Bandung Barat
Road Show ke SMK, Disnaker Bandung Barat Beri Gambaran Dunia Usaha Sebenarnya
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan
Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Senin, 19 Mei 2025 - 18:08 WIB

Road Show ke SMK, Disnaker Bandung Barat Beri Gambaran Dunia Usaha Sebenarnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:05 WIB

Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:57 WIB

Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBLOKADEAN ISRAEL Inggris dan Perancis Merasa “Jijik”

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:14 WIB

Forkopimda KBB usai teken MoU di Upacara Peringatan Harkitnas Tingkat KBB (Foto: doc Prokopim)

BANDUNG UPDATE

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB