Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Empat Orang Saksi

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopublik

Infopublik

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya Januari 2021 hingga Maret 2022.


DARA – Empat saksi yang diperiksa itu adalah  SM selaku Sekretaris pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, R selaku Manager Affair PT Musim Mas, TH selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan LAN selaku Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, seperti dikutip dari Infopublik, Sabtu (9/7/2022).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Editor: denkur

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru