Hasil Penghitungan BPK Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp16,81 T

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (investor.id)

Ilustrasi (investor.id)

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan angka kerugian negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya. Menurut badan itu, total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.


DARA| JAKARTA- “Alhamdulillah, hari ini rampung sepenuhnya sehingga penghitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap, sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan, kerugian negara tersebut diperoleh dari akumulasi investasi saham dan investasi reksadana. “Nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun,” ujarnya, seperti dilansir Inews.id

Penghitungan kerugian negara tersebut diambil dari seluruh kerugian negara. Penghitungan dari kerugian tersebut menggunakan metode total loss yakni seluruh kerugian negara yang telah hilang.

“Kami sampaikan metode yang kami gunakan untuk menghitung kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” ucapnya.

 

Editor : Maji

 

 

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Pemkot Bandung Godog Regulasi Baru Sisitim Penerimaan Murid Baru

Rabu, 30 Apr 2025 - 14:08 WIB

CATATAN

PERANG DAGANG Jepang, China, dan Resesi AS

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:05 WIB