Dua Pelaku Asusila Diciduk Satreskrim Polres Cianjur

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Dua orang terduga pelaku asusila terhdap seorang gadis kini mendekam di sel tahanan Polres. Nerinya, salah seorang di antaranya, paman korban.


   

DARA | CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pelaku asusila terhadap gadis berusia 17 tahun. Kedua pelaku diciduk di rumah salah satu pelaku di Gang Harapan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Kejadian nahas yang menimpa gadis berinisial Al itu berawal saat salah seorang pelaku yang juga paman korban, menculik korban dari rumahnya di wilayah Kecamatan Cibinong. Setelah menculik korban, para pelaku membawa korban ke salah satu rumah dari pelaku di wilayah Kecamatan Cianjur dan di rumah itu para pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara bergiliran.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, para pelaku ditangkap setelah korban berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku. Korban berpapasan dengan petugas yang sedang berpatroli.

“Setelah coba ditenangkan, korban mengaku di culik dan disetubuhi oleh para pelaku. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap para pelaku,” kata Jaka, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).

Jaka mengungkapkan, selama melakukan penyekapan selama empat hari para pelaku terus melakukan tindak asusila dengan mengancam korban dengan pisau. Para pelaku yang ditangkap, Jajag Rudiawan (54), warga Gang Harapan II, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Abdul Hidayat (44) warga Kampung Rancawaru RT004/001, Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong, dan Edo, pelaku lainnya yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang peeubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHPidana.

Ancaman pidana bagi mereka,  penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Para pelaku kini mendekam sel tahanan Polres Cianjur.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru