Dua Pekan Operasi Yustisi, Ribuan Pelanggar Terjaring

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Para pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran, karena setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP.


DARA | CIREBON – Sebanyak 21 ribuan pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan lainnya. Mereka terjaring operasi yustisi yang berlangsung selama dua pekan, tepatnya sejak 14-27 September 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK MSi, melalui Kasubbag Humas Polresta Cirebon IPTU Suwito, SH mengatakan, jumlah pelanggar yang terazia mencapai 21.646 orang. Menurutnya, para pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu.

“Para pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran, karena setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” ujar IPTU Suwito, SH, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut pelanggar yang diberi sanksi teguran lisan mencapai 20.590 orang. Selain itu, terdapat 106 pelanggar yang disanksi teguran tertulis karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 644 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

Setelah diberikan sanksi, mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat. Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah,” kata IPTU Suwito, S.H. .

Suwito mengatakan, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker. Namun, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.

Karenanya, pelanggar yang disanksi denda maksimal Rp100 ribu ialah mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Jika warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, maka petugas akan memberikan sanksi sosial.

“Operasi yustisi di pekan kedua tidak ada pelanggar yang disanksi denda karena mereka membawa masker tapi tidak mengenakannya. Hasil operasi ini juga akan dilaporkan untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” ujar IPTU Suwito, S.H. .

Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon selalu mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

BPKH Limited Sampaikan Permintaan Maaf atas Ketidaksempurnaan Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca Armuzna
BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi Pengusaha
Kang DN, Dorong Peternak Bandung Barat Kembangkan Populasi Sapi Perah Berkualitas
Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat
Kemeriahan Perayaan Hari Nelayan Ujung Genteng
Kabupaten Sukabumi Utara Segera Terbentuk, Ketua DPRD Bilang Semua Syarat Sudah Terpenuhi
Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo
Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:29 WIB

BPKH Limited Sampaikan Permintaan Maaf atas Ketidaksempurnaan Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca Armuzna

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:03 WIB

BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi Pengusaha

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:09 WIB

Kang DN, Dorong Peternak Bandung Barat Kembangkan Populasi Sapi Perah Berkualitas

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:03 WIB

Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:43 WIB

Kemeriahan Perayaan Hari Nelayan Ujung Genteng

Berita Terbaru