Catat! Nggak Usah Ngobrol, Makan di Restoran atau di Warteg Cukup 20 Menit

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Salah satu poin yang tertuang dalam aturan PPKM Level 3 dan level 4 yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus adalah soal makan di restoran dan warung tegal (warteg). Begini ceritanya.


DARA – Ringkasnya jika makan di restoran atau di warteg waktunya harus 20 menit. Jangan banyak bicara, makan lalu pulang.

Begitu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada masyarakat lain,” ujar mendagri dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021).

Mendagri juga mengimbau para pelaku usaha bisa memahami itu. “Kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom.

Mendagri menjelaskan agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, perlu dukungan dari pemilik usaha, termasuk pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.

“Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini,” kata Mendagri.

Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.

“Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu,” jelasnya.

Tito juga minta pemilik usaha warung melakukan pengawasan. Harapannya Satpol PP dan personel TNI-Polri bisa memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik.

“Ssatpol PP dibantu Polri-TNI memastikan aturan ini bisa berjalan mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata Mendagri.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Enervon Active Sukses Gelar Pesta Energi melalui Cardio Karaoke Party bersama Winky Wiryawan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:18 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB