Logo
Daerah

Gegara Tanam Ganja di Rumahnya Oknum Sekdes di Bungbulang Garut Diciduk Polisi

Gegara Tanam Ganja di Rumahnya Oknum Sekdes di Bungbulang Garut Diciduk Polisi
Tersangka IN (32), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut usai ditangkap polisi karena menanam pohon ganja di rumahnya di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jumat (15/8/2025).(Foto: andre/dara)

Ratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam yang berada dalam rumah pelaku.


DARA| Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IN (32), serta menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi. Berdasarkan informasi, IN Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan IN ditangkap Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Mekarjaya. Penangkapan ini,  kemudian dikembangkan ke rumah pelaku yang ternyata dijadikan lokasi penanaman pohon ganja.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali menanam ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri," ujar Usep, Jumat (15/8/2025).

Usep menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dan ratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam yang berada dalam rumah pelaku.

Saat ini, ungkap Usep, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain," ucap Usep.

 

Editor: Maji