Logo
Bandungraya

Sebanyak 112 Desa di Bandung Barat Bakal Pilkades Digital di Tahun 2027

Kepala DPMD Dudi Supriadi: Kami masih menunggu petunjuk teknisnya

Sebanyak 112 Desa di Bandung Barat Bakal Pilkades Digital di Tahun  2027
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi. (Foto: heny/dara)

Kemudian pihaknya akan membahas terkait sistem pelaksanan dengan para camat, untuk menjadi bahan pelaporan ke Bupati.


DARA| Sebanyak 112 desa se-Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2027, dipastikan bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak berbasis online.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi  Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

"Untuk tahun 2027 ada 112 desa yang sudah habis masa jabatannya artinya di tahun 2027 kita akan melaksanakan hajat demokrasi pemilihan kepala desa serentak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi saat ditemui di Ngamprah, Rabu (9/10/2025).

Selama ini Pilkades Serentak dilaksanakan secara manual. Dudi menyikapi, jika perubahan dengan sistem digital tersebut, memungkinkan diselenggarakan sesuai SE Gubernur Jabar.

"Kami dari Kabupeten Bandung Barat akan melakukan adopsi dari kegiatan itu sebagai bagian penting dari pelaksanan hajat demokrasi desa-desa yang ada di kabupaten Bandung Barat," ujarnya lagi

Meski demikian, untuk teknis pelaksanaan Pilkades Serentak secara digital tersebut kata Dudi, hingga kini belum ada petunjuk teknisnya. Pihaknya, terlebih dahulu harus mempelajari dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kultur masyarakat Bandung Barat.

Kemudian pihaknya akan membahas terkait sistem pelaksanan dengan para camat, untuk menjadi bahan pelaporan ke Bupati.

"Untuk persiapan dana dan sebagianya, tentunya di tahun 2026 kita akan melakukan berbagai persiapan mulai dari perencanaan anggaran, kemudian teknis pemilihannya," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga  masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang lahirnya Undang -undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Ia juga menyatakan, jika SE tersebut sebagai sebuah inovasi dalam pelaksanaan hajat demokrasi. Hal inipun menjadi  bagian penting untuk diadopsi oleh Bandung Barat sebagai perkembangan teknologi Information Technology, (IT).

"Berkaitan dengan situasi dan kondisi saat ini dimana masyarakat itu sudah melihat informasi. Apalagi Bandung Barat sebagai penyokong ibukota provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Editor: Maji