Logo
Jabar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berakhir

Mulai 1 Oktober Yang Nunggak Pajak Siap-siap Disanksi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berakhir
Warga memadati Kantor Samsat Soreang, Jl. Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.. (Foto: Koran Gala)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini,  mulai 1 Oktober 2025 kembali ke semula.


DARA| Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (30/9/2025).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan tidak akan kembali digelar, sehingga mulai Rabu (1/10/2025), pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula," kata KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.

"Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum)," katanya.

Dedi menegaskan, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. "Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.

"Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.


Editor: Maji