Pemkab Garut Raih Opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" dari Ombudsman RI
Raihan opini tersebut hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Garut.
DARA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berhasil meraih predikat opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI : Penilaian Madministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang diterbitkan di Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Penilaian tersebut memiliki maksud yakni mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Adapun tujuannya, yaitu untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Waktu penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan September sampai bulan November 2025.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Pemkab Garut.
Ia menilai jika raihan opini tersebut hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Garut.
"Alhamdulillah kita mendapatkan penilaian kinerja tinggi dan tanpa maladministrasi, itu adalah kerja sama dari semua pihak," ujar Syakur, Jumat (30/1/2026).
Editor: Maji
