Logo
Nasional

Netty Prasetiyani Usulkan Penerima Bantuan Iuran Bertambah

Netty Prasetiyani Usulkan Penerima Bantuan Iuran Bertambah

DARA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan mengusulkan penambahan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya, agar akses layanan kesehatan makin meluas.

 

Menurut dia, masyarakat desil 1 hingga desil 5 sudah masuk dalam skema PBI JKN, sehingga iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Jumlahnya, berdasarkan data mencapai 96,8 juta jiwa. 

 

“Itu dibayarkan rutin setiap tahun oleh negara,” kata dia saat ditemui di Kota Bandung belum lama ini.

 

Namun, ia menilai justru banyak tunggakan berasal dari kelompok desil 6 dan 7, bahkan sebagian desil 8. Kelompok ini tidak masuk kategori miskin, tetapi juga tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara rutin karena faktor ekonomi.

 

“Mereka peserta mandiri yang tidak masuk PBI, tapi secara ekonomi juga kesulitan. Dipaksa membayar pun tidak akan keluar uangnya, yang ada justru penderitaan masyarakat,” tegas Netty.

 

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menambah kuota PBI JKN. Tidak hanya berhenti di angka 96,8 juta jiwa, tetapi diperluas hingga 110 juta bahkan 120 juta jiwa guna mengakomodasi kelompok desil 6 dan 7.

 

Diketahui, Desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok (desil 1 sampai 10) berdasarkan kondisi ekonomi setiap rumah tangga. Tingkat kesejahteraan paling rendah dimulai dari desil 1.

 

Netty berharap ke depan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan tetap harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung ke BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga daya tahan keuangan BPJS yang diperkirakan hanya aman hingga 2026.

 

“Jika tunggakan tidak dibayarkan, BPJS akan kesulitan membayar klaim rumah sakit. Dampaknya tentu akan sangat luas terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas dia.

 

Dalam kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa mekanisme program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN dipastikan bukan melalui pengajuan perorangan oleh warga.

 

“Perlu saya jelaskan, mekanisme pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bukan melalui pengajuan dari warga. Tidak ada sistem warga menunggak lalu mengajukan permohonan pemutihan,” kata Netty.

 

Mekanisme yang berlaku adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayarkan langsung tunggakan tersebut kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data jumlah peserta JKN yang memiliki tunggakan.

 

“Yang dibayarkan itu tunggakan ke BPJS Kesehatan, bukan uang yang disalurkan ke warga. Idealnya peserta memang membayar sendiri, tetapi karena ada tunggakan, negara hadir untuk menutup kewajiban itu langsung ke BPJS,” jelasnya.

 

Sementara itu, bagi warga yang benar-benar tidak memiliki kemampuan bayar, Ia mendorong pelibatan lembaga zakat dan filantropi agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

 

Ia mencontohkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang cukup responsif dalam membantu masyarakat. “Setelah diverifikasi, Baznas bisa membantu membayarkan tunggakan BPJS tersebut,” pungkasnya.