Logo
Featured Image
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldy Subartono (kiri) didampingi Kasatreskrim Kompol Luthfi Olot saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Citaliktik, Soreang, Jumat (8/5/2026).(Foto: Ist)
Bandungraya

Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar

TD Langsung Ditahan di Rutan Polresta Bandung

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Denkur 9 Mei 2026

Kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha asal Cikarang, Bekasi pada akhir April 2026.


DARA| Polresta Bandung menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah (TD), tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang pengusaha berinisial I asal Cikarang, Bekasi.

Penetapan tersangka TD dipaparkan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldy Subartono  dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Citaliktik, Soreang, Jumat (8/5/2026).

Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara kasus tersebut dilaporkan I akhir April 2026. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil TD untuk diperiksa.

“Terlapor (TD) kemarin hadir memenuhi panggilan. Hari ini berdasarkan dua alat bukti yang memenuhi, TD ditetapkan sebagai tersangka,” kata Luthfi.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap modus penipuan dilakukan TD dengan memberikan cek kosong Rp 3 miliar kepada korban, untuk mendapatkan dana investasi usaha. 

“Modusnya, TD ini memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban. Korban pun mau memberikan uang untuk investasi kepada usaha oleh saudara TD,” ujar Luthfi.

Pasca-ditetapkan tersangka, TD selanjutnya akan menjalani penahanan di ruang tahanan Polresta Bandung. Saat ini TD menjabat sebagai ketua Hipmi Kabupaten Bandung. Namun, dugaan penipuan tersebut dilakukan pribadi, tidak ada kaitan dengan organisasi (Hipmi) yang dipimpinnya.
 

Opini Pembaca