Logo
Featured Image
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman membuka Bimtek Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS), di Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung, Rabu (6/5/2026).(Foto: maji/dara)
Bandungraya

Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Bandung Tegaskan Peran PPATS Sangat Krusial

Bimtek Lima Camat Calon PPATS

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Denkur 7 Mei 2026

 Camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah harus valid.


DARA| Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman mengatakan, peran Camat sebagai  Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) sangat penting dalam kepemilikan tanah. Untuk itu, camat wajin menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus  valid.

Hal itu dikatakan Iim Rohiman saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk lima camat di Kabupaten  Bandung, sebagai calon PPATS. Bintek tersebut digelar di Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten  Bandung di Soreang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri  para kepala seksi dan Korsub BPN setempat. 

Iim Rohiman mengatakan,  camat sebagai calon PPATS sangat penting untuk mengikuti Bimtek ini karena nanti setelah menjadi PPATS bakal melayani pembuat akta tanah.

"Alhamdulillah di Kabupaten Bandung ini masih ada PPATS, sedangkan di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS," katanya.

Menurut Iim, kedudukan PPATS sangat penting karena ketika pemilikan tanah sudah dibuatkan akta jual beli maka secara hukum peralihan hak atas obyek tanah yang dituangkan dalam akta menjadi hak milik pihak kedua dalam hal ini pembeli.

"Hal ini sangat krusial dalam pemutusan hukum kepemilikan tanah. Untuk itu camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus  valide obyek tanahnya sudah benar," ujarnya.

Iim Rohimat menghimbau kepada calon PPATS  agar berhati hati dalam pembuatan akta  tanah, karena permasalahan  tanah semakin lama bukan semakin  sedikit, tapi makin banyak dan kwalitas masalahnya makin meningkat dikarenakan tanah itu tidak bertambah sedangkan manusia bertambah terus.

"Karenanya,  PPATS harus yakin terhadap obyek tanah yang dibuatkan akta, jangan sampai membuat akta yang telah disiapkan oleh desa dengan warkahnya, bila terjadi masalah hukum camatlah yang menanggung akibatnya sebagai pembuat akta," terang Iim.

Iim menyebut, untuk tatakelola pendaftaran tanah ini sangat dinamis, sehingga dituntut mememuat akta yangg benar dan obyektif. 

Sejak tahun 2024 BPN Kabupaten Bandung telah melakukan tranformasi  dari sertipikat analog ke digital dan nantinya sertipikat itu akan dihilangkan yang ada hanya di hand pone 

"Ini perlu adaptasi dan  tantangan untuk  kita semua terhadap tantangan teknologi. Sejak Pebruari 2026 girik dan C desa tidak bisa dipakai sebagai pedoman kepemilikan tanah, itu semua hanya petunjuk dan pendukung saja. Sebagi dasar yang dipakai adalah surat penguasaan pisik," pungkas Iim Rohiman.

Lima camat yang mengikuti Bimtek calon PPATS: 

1.  Dian Wardiana, S.Ip., M.Si., M.P Camat Arjasari.
2. Sandi Priatna, S.STP Camat  Kertasari.
3. Pipin   Zaenal Arifin, S.IP., M.Si.Camat Ibun.
4. Dr. Nur Hazanah, S.STP., M.Tr. I.P Camat Margahayu, dan 
5. Panpan Risvan Kristiana, S.IP., M Si Camat Rancabali.
 

Opini Pembaca