Camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah harus valid.
| Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman mengatakan, peran Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) sangat penting dalam kepemilikan tanah. Untuk itu, camat wajin menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus valid.
Hal itu dikatakan Iim Rohiman saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk lima camat di Kabupaten Bandung, sebagai calon PPATS. Bintek tersebut digelar di Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri para kepala seksi dan Korsub BPN setempat.
Iim Rohiman mengatakan, camat sebagai calon PPATS sangat penting untuk mengikuti Bimtek ini karena nanti setelah menjadi PPATS bakal melayani pembuat akta tanah.
"Alhamdulillah di Kabupaten Bandung ini masih ada PPATS, sedangkan di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS," katanya.
Menurut Iim, kedudukan PPATS sangat penting karena ketika pemilikan tanah sudah dibuatkan akta jual beli maka secara hukum peralihan hak atas obyek tanah yang dituangkan dalam akta menjadi hak milik pihak kedua dalam hal ini pembeli.
"Hal ini sangat krusial dalam pemutusan hukum kepemilikan tanah. Untuk itu camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus valide obyek tanahnya sudah benar," ujarnya.
Iim Rohimat menghimbau kepada calon PPATS agar berhati hati dalam pembuatan akta tanah, karena permasalahan tanah semakin lama bukan semakin sedikit, tapi makin banyak dan kwalitas masalahnya makin meningkat dikarenakan tanah itu tidak bertambah sedangkan manusia bertambah terus.
"Karenanya, PPATS harus yakin terhadap obyek tanah yang dibuatkan akta, jangan sampai membuat akta yang telah disiapkan oleh desa dengan warkahnya, bila terjadi masalah hukum camatlah yang menanggung akibatnya sebagai pembuat akta," terang Iim.
Iim menyebut, untuk tatakelola pendaftaran tanah ini sangat dinamis, sehingga dituntut mememuat akta yangg benar dan obyektif.
Sejak tahun 2024 BPN Kabupaten Bandung telah melakukan tranformasi dari sertipikat analog ke digital dan nantinya sertipikat itu akan dihilangkan yang ada hanya di hand pone
"Ini perlu adaptasi dan tantangan untuk kita semua terhadap tantangan teknologi. Sejak Pebruari 2026 girik dan C desa tidak bisa dipakai sebagai pedoman kepemilikan tanah, itu semua hanya petunjuk dan pendukung saja. Sebagi dasar yang dipakai adalah surat penguasaan pisik," pungkas Iim Rohiman.
Lima camat yang mengikuti Bimtek calon PPATS:
1. Dian Wardiana, S.Ip., M.Si., M.P Camat Arjasari.
2. Sandi Priatna, S.STP Camat Kertasari.
3. Pipin Zaenal Arifin, S.IP., M.Si.Camat Ibun.
4. Dr. Nur Hazanah, S.STP., M.Tr. I.P Camat Margahayu, dan
5. Panpan Risvan Kristiana, S.IP., M Si Camat Rancabali.
