Logo
Daerah

Heboh! Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Terbongkar, Enam Pejabat Resmi Jadi Tersangka

Penyidikan Berlanjut, Mungkin Ada Tersangka Baru

Heboh! Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Terbongkar, Enam Pejabat Resmi Jadi Tersangka
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gedung Setda Pemkot Cirebon, Rabu malam (27/8/2025).(Foto: Bambang/dara)

Slamet Haryadi menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kemegahan pemerintahan Kota Cirebon tersebut.


DARA| Skandal besar kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintahan Kota Cirebon, Jawa Barat. Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda), dengan skema pembiyaan dari anggaran multiyears tahun 2016 hingga 2018.

Kejari  resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Rabu malam (27/8/2025). Proyek mangkrak ini negara merugi miliaran rupiah," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, SH, MH.

Enam nama yang kini menyandang status tersangka berasal dari berbagai kalangan pejabat dan penyedia jasa konstruksi yaitu lain:

* PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
* BR (67) – Mantan Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran,
* IW (58) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, kini menjabat sebagai Kadispora,
* HM (62) – Team Leader dari PT Bina Karya,
* AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya,
* FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018, selaku penyedia proyek.

Slamet Haryadi menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kemegahan pemerintahan Kota Cirebon tersebut.

“Hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung menunjukkan kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai kontrak,” ujarnya.

Akibat dugaan manipulasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara sebesar lebih dari Rp26,5 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Tersangka yang akan menghadapi jeratan hukum berat, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman tambahan melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kota Cirebon menegaskan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat.


Editor: Maji