Logo
Daerah

Modus Arisan Online IRT di Garut Raup Ratusan Juta Rupiah

, Diciduk Polisi

Modus Arisan Online IRT di Garut Raup Ratusan Juta Rupiah
Tersangka RM alias Morenz (34), IRT warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online, Kamis (28/8/2025)(Foto: Istimewa)  

RM alias Morenz, seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan hukum.


DARA | RM adalah warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Perempuan berusia 34 tahun tersebut ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan tersangka RM alias Morenz langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB usai diperiksa oleh Unit 1 Tipidter Satreskrim Polres Garut.

"Tersangka di duga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ujar AKP Joko, Kamis (28/8/2025).

Menurut Joko, kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang di jalankan oleh tersangka.

"Korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp. 43,5 juta, namun hingga waktu yang di tentukan hak tersebut tidak di berikan," ujarnya.

Joko menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara Elsa, Mimiah dan Mimiah 2.

Keempatnya telah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Akibatnya, kerugian yang dialami para korban mencapai total Rp291,6 juta.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Joko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online, agar tidak terjebak dalam modus serupa yang merugikan banyak orang.

Editor: denkur