Diduga Embat Uang BLT, Mantan Kades Karangtengah Jadi Tersangka
Kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
DARA | Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut tahun anggaran 2020 hingga 2022, senilai 1,35 miliar.
Mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah Kabupaten Sukabumi, GI sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian, SH, SIK, MSi mengatakan, tersangka terbukti menyalahgunakan dana BLT untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar kapolres.
Editor: denkur
