Bupati Bandung Barat Larang Masyarakat Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Jeje Ritchie Ismail: Jaga Ketertiban Bersama
Menginstruksikan perangkat daerah agar sosialisasikan secara masif surat edaran ini.
DARA| Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya, untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan empati kepada warga yang tengah tertimpa musibah.
Secara resmi imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Bandung Barat secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Natal dan malam pergantian tahun di seluruh wilayahnya.
"Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun," ujar Jeje, Sabtu (27/12/2025).
Jeje mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran, sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi, diantaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP.

Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.(Foto: ist)
Selain itu, ia meminta agar seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum, dilarang menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
"Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah masing-masing," serunya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Bandung Barat menginstruksikan agar surat edaran ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif.
"Melalui kebijakan ini diharapkan, suasana perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, kondusif, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Bandung Barat.
Editor: Maji
