Logo
Nasional

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan, YB Direktur PT BDS Jadi Tersangka

Sejumlah Vendor Juga Melaporkan Kasus Ini ke KPK

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan, YB Direktur PT BDS Jadi Tersangka
Forum korban penipuan PT BDS kirimi Karangan bunga ke Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (7/8/2025). Karangan bungan itu simbol kritik kepada anggota dewan yang hingga kini masih bungkam.(Foto: dok/dara)

Penetapan tersangka bukan datang dari penyidik Polda Jabar atau Kejari Bandung


DARA| Kasus dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), memasuki babak baru.  
Direktur PT BDS, Yanuar Budinorman (YB), kini menyandang status tersangka, dengan perkara dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan.

Namun, penetapan tersangka bukan datang dari penyidik Polda Jabar atau Kejari Bandung, melainkan dari Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/242/IX/2025/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang beredar Jumat 3 Oktober 2025.

"Penyidik menetapkan status sebagai tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP,” demikian isi surat ketetapan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Bachriel.

Surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Timur.(Foto: Ist)

 

PT BDS adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Kasus yang diduga merugikan korban vendor hingga ratusan miliar ini bermula dari laporan beberapa vendor yang merasa dirugikan terkait polemik keuangan PT BDS.

Salah satu vendor CEO CV Indofarm, Dedet Aprila, salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT BDS memaparkan, laporan vendor mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Namun, seiring perkembangan penyelidikan, kasus ini berpotensi dikenakan Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.

“Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang,” jelas Dedet.

Menariknya, Dedet juga mengungkapkan, beberapa rekannya sesama vendor yang juga merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Dedet menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya untuk menagih pembayaran, tetapi juga untuk mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum.

“Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan  PT BDS terhadap sejumlah vendor ini pun tengah ditangani  Kejari Kabupaten Bandung dan Polda Jabar. Namun hingga saat ini belum diketahui proses penganannya sejauh mana.

Editor: Maji