Logo
Nasional

Akademisi Hitung Positif-Negatif Sistem Pemilihan Kepala Daerah Tidak Langsung

Akademisi Hitung Positif-Negatif Sistem Pemilihan Kepala Daerah Tidak Langsung

DARA - Sejumlah akademisi dan praktisi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mebeberkan dampak positif dan negatif dari wacana wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme perwakilan di DPRD atau Pilkada tidak langsung. 

 

Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut dia, dalam konstitusi Indonesia tidak ada satu pun norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.

 

“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi dalam diskusi politik "Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?" di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/1/2026).

 

Dedi menjelaskan, sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD lebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Dengan begitu, mandat publik sebenarnya sudah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah. 

 

“Dalam bahasa sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” katanya.

 

Lebih jauh, Dedi menilai Pilkada langsung justru melahirkan banyak persoalan serius, terutama tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi. Dorongan untuk mengembalikan modal kampanye kerap menjadi pemicu kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). 

 

“Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” ucap Dedi.

 

Dari perspektif sosiologis, sosiolog dari kota Bandung, Garlika Martanegara menilai praktik Pilkada langsung selama ini justru merusak nilai demokrasi Pancasila karena mendorong masyarakat ke arah materialisme politik. Menurut dia, masyarakat tidak diedukasi untuk memahami politik, tetapi dibiasakan menerima imbalan.

 

“Yang lebih merusak itu mental materialistis yang berlindung di balik kata demokrasi. Di lapangan saya temukan sampai ada ‘pasaran amplop’ untuk rakyat kecil, dan itu jelas bukan pendidikan politik yang baik,” kata Garlika.

 

Garlika menegaskan, pemilihan langsung baru ideal jika masyarakat sudah dewasa secara politik dan memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai. Dalam kondisi ketimpangan literasi politik seperti sekarang, Pilkada langsung dinilainya justru mudah dimanipulasi dan memicu polarisasi sosial, konflik, dan ujaran kebencian di ruang sosial.

 

Menurut Garlika, sistem perwakilan di DPRD justru dapat memperjelas arah pertanggungjawaban kekuasaan di daerah. Warga tidak lagi terjebak pada logika “kan kamu yang memilih”, tetapi memiliki jalur institusional untuk menuntut kinerja pemerintah daerah. “Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Arah protes masyarakat jelas, ke wakil-wakilnya di parlemen,” kata Garlika.

 

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bonti Wiradinata mengatakan, demokrasi memiliki harga yang harus dibayar, namun biaya tersebut seharusnya dipahami sebagai investasi politik, bukan sekadar beban anggaran.

 

Bonti mengingatkan bahwa perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik.

 

“Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik,” kata Bonti

 

Bonti juga menyoroti jika Pilkada langsung menciptakan risiko yang lebih besar karena memperluas ruang politik uang dan mobilisasi massa.

 

“Sebagus apa pun sistemnya, kalau perilaku tidak dibenahi, korupsi tetap ada. Tapi Pilkada langsung memang memperbesar hazard karena biaya politiknya tinggi,” katanya.

 

Bonti menekankan bahwa dalam kebijakan publik, fokus utama harus pada masalah yang ingin diintervensi. Jika problemnya adalah korupsi dan maraknya OTT kepala daerah, maka sistem perwakilan dinilai lebih terkendali karena mempersempit distribusi transaksi politik ke masyarakat luas.Ia menilai Pilkada tak langsung, secara teori, lebih memungkinkan pengendalian risiko kepala daerah terjerat masalah korupsi.

 

Untuk diketahui, Jabar menjadi salah satu provinsi yang paling sering mencatat kepala daerah hasil Pilkada langsung terseret kasus korupsi. Fenomena ini tidak hanya muncul secara sporadis, namun berulang dalam rentang hampir dua dekade terakhir.

 

Salah satu kasus yang mencuat di era Pilkada langsung adalah penetapan Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2012–2018, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Meikarta pada 2018. Sementara di Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin, yang menjabat sebagai bupati sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode berikutnya, juga menjadi contoh kepala daerah yang didakwa korupsi. Ia ditangkap oleh KPK pada 7 Mei 2014 di rumahnya sendiri dan kemudian divonis penjara atas kasus suap penerimaan uang dalam proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan lindung. 

 

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, juga ditangkap KPK pada 24 Oktober 2018 menjelang pelantikan periode keduanya karena dugaan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.