Logo
Featured Image
PAKET sabu dan lainnya disita polisi dari tangan tersangka EW (32) sebagai barang bukti.( foto: andrea/dara.co.id)
Daerah

Satnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Wartawan Agus Andre
Editor Agus Dinar 3 Mei 2026

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial EW (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut," ujarnya, Minggu (3/5)2026).

Menurut Usep, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan, ungkap Usep, antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket sabu dengan kemasan serupa.

 

Selain itu, ditemukan pula 20 paket sabu lainnya yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna cokelat," ucapnya.

Petugas juga, lanjut Usep, mengamankan sejumlah barang penunjang lainnya berupa satu pack plastik klip bening, lakban merah merk “Fragile”, lakban warna cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Usep menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh pelaku EW berasal dari seseorang berinisial IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem “tempel” di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul.

"Adapun maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika tersebut untuk dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut," katanya.

Usep menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Usep menegaskan,, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Garut serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

 

 

Opini Pembaca