Terkait Pemecatan Seorang Perawat RSUD Sayang, Irda Cianjur Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif Purnawan.


DARA | CIANJUR – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memeriksa para pihak yang terlibat langsung dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang perawat non-pegawai negeri sipil RSUD Sayang, Cianjur berinisial RS.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas.

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Arief pun mengatakan mulai hari ini pihaknya sudah bergerak dan nanti pada saat pemeriksaan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Sudah ada action mulai hari ini yang jelas semua orang yang terlibat akan kita konfirmasi ulang,” ucapnya.

Arif menargetkan, pemeriksaan bisa selesai pada Jumat (24/7/2020) mendatang. “Mudah-mudahan Jumat selesai, masa harus lama-lama,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman memerintahkan inspektorat daerah (Irda) setempat untuk segera melakukan pemeriksaan, baik secara materi maupun prosedur surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh RSUD Sayang, Cianjur.

Herman mengungkapkan, jajarannya segera menindaklanjuti terkait dengan kasus pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Sayang, Cianjur terhadap salah seorang perawatnya yang berinisial RS.

“Irda tengah bekerja, untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Langkah itu penting dilakukan karena untuk mengetahui kepastian SK itu karena maladministrasi, informasi yang keliru, atau ada hal-hal lain,” kata Herman, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Herman menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini bagi Irda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setiap keputusan yang diambil harus tertib dan berkeadilan. Termasuk, para pihak yang terlibat telah kami perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Irda,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB