Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut musnahkan barang bukti dan barang rampasan.

DARA | Barang bukti dan rampasan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Garut.

Pemusnahan bertempat di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (12/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara dari Februari hingga Juli 2023, terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 32 perkara.

Berupa sabu sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil, ganja kering 12 paket kecil, tembakau sintetis 15 paket, dan 12 jenis obat keras, dimana total keseluruhan obat sebanyak 54.318 tablet.

“Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemusnahan minuman keras mengandung alkohol sebanyak 3 perkara dengan total keseluruhan 7.429 botol yang dimusnahkan. Barang bukti tindak pidana lainnya yang dilakukan pemusnahan di antaranya yaitu berupa senjata tajam dan uang palsu senilai 2 miliar rupiah,” ujar Halila, Rabu (12/7/2023).

Menurut Halila, dengan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas Kejari Garut dengan Pemerintah Kabupaten Garut yang sungguh luar biasa, salah satunya yaitu yang berhubungan dengan perkara miras.

“Ada ribuan botol yang hari ini akan kita musnahkan, kemudian juga hari ini alhamdulilah diwakili juga dihadiri juga oleh perwakilan dari Bank Indonesia, ada sekian miliar uang palsu yang ternyata juga beredar di Kabupaten Garut,” katanya.

Halila pun mengingatkan, hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama, apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini juga terkait dengan tindak pidana senjata tajam, peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di Kabupaten Garut.

“Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang hari ini barang buktinya kita musnahkan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan kali ini terdapat satu hal istimewa yaitu karena adanya pemusnahan barang bukti.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti yang berhubungan dengan keamanan ketertiban, dan juga hal yang berhubungan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang anti kemaksiatan.

“Yaitu minuman-minuman keras beralkohol di Kabupaten Garut oleh Perda itu dilarang dan tidak boleh beredar di Kabupaten Garut,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Rudy juga memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut didukung oleh TNI Polri yang telah berhasil melakukan tindakan penegakkan hukum yaitu penggerebekan sehingga menghasilkan barang bukti, salah satunya yaitu miras.

“Juga kami mengucapkan terimakasih kepada ibu Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran kejaksaan negeri sebagai penuntut umum yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dan mengajukannya ke pengadilan,” katanya.

Editor: denkur | Keterangan foto:
Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Memilki Kekuatan Hukum Tetap, di Halaman Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (12/7/2023)(Foto:Ist)

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

CATATAN

PERUNDINGAN PALSU “Pseudosains” Rusia dan Ukraina

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:18 WIB