Barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu seberat 269 gram dan ganja 118 gram. Hasil tindak pidana periode september 2022 hingga Maret 2023.
DARA | Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowat mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini dari 98 perkara, kejahatan narkotika, pelanggaran UU Kesehatan, pencurian, UUD DRT No 12 195. Semua itu sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Sukabumi,” tuturnya.
Kajari menuturkan, dengan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut diharapkan tongkat kriminalitas di Kota Sukabumi dapat lebih menurun.
“Menjaga tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk terus memberikan edukasi agar seluruh elemen masyarakat tidak terlibat dalam hal yang berkaitan pidana,” ujarnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut Dandim 0607 Letkol Dedi Ariyanto, Waka Polres Sukabumi Kota Sukabumi Kompol Deny, Sekda Kota Dida Sembada dan para kasi di lingkungan Kejari Sukabumi.
Editor: denkur | Foto: Ist