Tutup Akhir Tahun 2019 Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti 118,234 Kilogram Ganja

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-foto: dara.co.id/Purwanda

Foto-foto: dara.co.id/Purwanda

Perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba. Tersangka masih dodominasi kaki tangan atau orang suruhan, bukan pengedar atau bandar.

 

 

DARA | CIANJUR— Menutup tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap, Selasa (31/12/2019).

Dalam pemusnahan barang bukti yang di pimpin Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi, didampingi para kasi di lingkungn Kejari Cianjur itu, memusnahkan narkoba, senjata tajam, dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, selama kurun waktu 2019 Kejari Cianjur menangani 117 perkara. Penyalahgunaan narkoba masih mendominasi kasus di tahun ini, bahkan total barang bukti mencapai 118,234 kilogram ganja dan 112,96 gram sabu.

Yudhi mengungkapkan, total perkara yang masuk dan ditangani di tahun ini mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan 2018. Tapi untuk perkara yang mendominasi masih sama, yakni penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 517 gram ganja dan 43 gram sabu. Sedangkan untuk 117 kilogram ganja da sekitar 70 gram sabu lainnya sudah dimusnahkan pada Juli lalu,” ujar Yudhi seusai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi.

Kawasan perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba. Namun, dari setiap tersangka yang diproses secara hukum, masih dodominasi kaki tangan atau orang suruhan, bukan pengedar atau bandarnya.

“Rantainya masih terputus, belum banyak menyentuh bandar besarnya. Untuk sabu pun paling banyak dari satu orang itu barang bukti yang didapatkan hanya 5 gram,” kat Yudhi.

Terkait vonis hukuman, rata-rata kasus narkoba dijatuhi 10-15 tahun penjara. Lamanya masa tahanan diharapkan menjadi efek jera agar peredaran narkoba di Tatar Santri bisa menurun.

Selain itu, lanjut Yudhi, Kejari Cianjur juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi ke setiap sekolah untuk menyasadar generasi muda. Sehingga, tidak menjadi pengguna atau penyalahguna narkotika ataupun obat-obatan terlarang.

“Upaya penindakannya dengan tuntutan hukum setinggi-tingginya, serta sosialisasi. Diahrapkan Cianjur ke depan terbebas dari narkoba,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru