Tutup Akhir Tahun 2019 Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti 118,234 Kilogram Ganja

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-foto: dara.co.id/Purwanda

Foto-foto: dara.co.id/Purwanda

Perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba. Tersangka masih dodominasi kaki tangan atau orang suruhan, bukan pengedar atau bandar.

 

 

DARA | CIANJUR— Menutup tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap, Selasa (31/12/2019).

Dalam pemusnahan barang bukti yang di pimpin Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi, didampingi para kasi di lingkungn Kejari Cianjur itu, memusnahkan narkoba, senjata tajam, dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, selama kurun waktu 2019 Kejari Cianjur menangani 117 perkara. Penyalahgunaan narkoba masih mendominasi kasus di tahun ini, bahkan total barang bukti mencapai 118,234 kilogram ganja dan 112,96 gram sabu.

Yudhi mengungkapkan, total perkara yang masuk dan ditangani di tahun ini mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan 2018. Tapi untuk perkara yang mendominasi masih sama, yakni penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 517 gram ganja dan 43 gram sabu. Sedangkan untuk 117 kilogram ganja da sekitar 70 gram sabu lainnya sudah dimusnahkan pada Juli lalu,” ujar Yudhi seusai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi.

Kawasan perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba. Namun, dari setiap tersangka yang diproses secara hukum, masih dodominasi kaki tangan atau orang suruhan, bukan pengedar atau bandarnya.

“Rantainya masih terputus, belum banyak menyentuh bandar besarnya. Untuk sabu pun paling banyak dari satu orang itu barang bukti yang didapatkan hanya 5 gram,” kat Yudhi.

Terkait vonis hukuman, rata-rata kasus narkoba dijatuhi 10-15 tahun penjara. Lamanya masa tahanan diharapkan menjadi efek jera agar peredaran narkoba di Tatar Santri bisa menurun.

Selain itu, lanjut Yudhi, Kejari Cianjur juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi ke setiap sekolah untuk menyasadar generasi muda. Sehingga, tidak menjadi pengguna atau penyalahguna narkotika ataupun obat-obatan terlarang.

“Upaya penindakannya dengan tuntutan hukum setinggi-tingginya, serta sosialisasi. Diahrapkan Cianjur ke depan terbebas dari narkoba,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru