Sejumlah keluarga korban lapor polisi
DARA | Seorang oknum imam masjid berinisial IY (53), asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut karena diduga telah menyodomi 10 orang anak lelaki di kampungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan tersangka IY ditangkap belum lama ini di rumahnya di kawasan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut tanpa perlawanan.
“Awal mula terbongkarnya kasus tersebut setelah sejumlah keluarga korban melapor ke kami,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Menurut AKP Joko, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, sedikitnya ada 10 orang anak lelaki yang menjadi korban aksi tak senonoh IY. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur, yang bermukim di dekat tempat tinggal tersangka.
“Rata-rata korban berusia 10 hingga 15 tahun,” ujar AKP Joko.
Kepada petugas, lanjut Joko, tersangka IY mengaku melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya. Para anak yang menjadi korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar mau dicabuli olehnya.
Joko menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
AKP Joko menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut, guna menelusuri jumlah pasti korban dalam aksi bejat yang dilakukan IY.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” ujar AKP Joko.
Editor: denkur