Tolak Bayar Pajak, Pengendara tak Terima Diberhentikan Petugas Razia  

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA|CIANJUR – Seorang pengendara mengamuk dan menolak membayar pajak kendaraan saat diberhentikan petugas gabungan. Dia diberhentikan saat berlangsung operasi Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) di Jalan Dr Muwardi, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).

Berdasarkan informasi, kejadian yang telah menjadi viral di sejumlah  media sosial itu berawal saat petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur, Sub Denpom, Dishub, dan Bapenda Jawa Barat wilayah 3 Cianjur menggelar operasi KTMDU. Saat itu, seorang petugas Satlantas Polres Cianjur memberhentikan sebuah kendaraan yang diketahui dikendarai oleh seorang pria dan wanita.

Ketika surat kelengkapan kendaraannya diperiksa, mobil yang ditumpangi pria berbaju bertuliskan advokat itu ternyata belum membayar pajak kendaraannya. Oleh petugas pengendara itu diarahkan untuk segera membayar pajak kendaraannya, di tempat yang telah disediakan, tak jauh dari lokasi razia.

Namun, si pengendara menolak dan langsung mendebat petugas. “Saya hanya mempertanyakan, apa boleh polisi menindak kendaraan yang belum membayar pajak. STNK saya masa berlakunya masih panjang dan memang pajaknya habis. Pasal berapa yang dilanggarnya,” kata pengendara yang diketahui bernama Salatudin itu, kepada wartawan.

Kanit Turjawali Polres Cianjur, Iptu Yudistira, membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia menganggap persoalan itu hal yang biasa dalam setiap digelarnya operasi kendaraan.

“Padahal kita sudah arahkan kepada pengendara, jika memang belum membayar pajak kendaraan, seharusnya segera dibayar. Karena, razia kali ini untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak. Ini merupakan razia gabungan,” ujar Yudistira.

P3D Bapenda Jabar wilayah 3 Cianjur, M Zaky Abas, mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK. Kemudian dikuatkan dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 2 juga disampaikan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

“Nah, pengendara tersebut diketahui tidak melakukan pengesahan atau bayar pajak kendaraan. Tentunya, kita berikan tindakan dan diarahkan untuk membayar pajak kendaraannya di loket yang telah di sediakan,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Bupati Garut Respon Baik Kunjungan BRAC International Indonesia Terkait Upaya Pengentasan Kemiskinan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB