Tipu-tipu Sewa Rumah, Empat Karyawan CV AAP Diciduk Polisi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polres Sukabumi Kota ciduk empat karyawan CV. AAP, terduga pelaku investasi bodong sewa gadai rumah.

DARA | Mereka adalah HM berusia 50 tahun dan TR berusia 46 tahun, Marketing CV AAP.

Kemudian juga HRM berusia 47 tahun dan GP berusia 36 tahun. Keduanya selaku Jenderal Manajer di CV AAP.

Ada dua terduga lain yakni H dan A. Namun, mereka masih buron dan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV Amanah Abadi Property.

Lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU (Central Processing Unit) dan lima lembar foto kontruksi Pembangunan.

Menurut AKP Bagus, jumlah korban 186 orang. Total kerugian mencapai Rp5.595.500.000.

Terduga pelaku mengajak para korban untuk berinvestasi sewa rumah dengan janji bahwa korban akan menempati rumah sewa tersebut selama dua tahun.

Namun, ternyata baru juga enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa enam bulan dengan pembayaran per bulan.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru