Terungkap, Begini Motif Pengeroyokan Seorang Wartawan Hingga Tewas

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Seorang wartawan tewas dikeroyok. Polisi sudah menangkap dua terduga pelaku yakni AE dan MR. Seperti ini motifnya.


DARA – Peristiwa pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Motifnya sementara lantaran salah satu pelaku tak terima ditegur korban.

Seperti dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, saat itu terduga pelaku berinisial MF ditegur korban berinisial DP lantaran buang air kecil di halaman depan rumah DP.

Menurut Kombes Budi, korban DP sempat memaki MF dan sempat terjadi cek cok. Namun, terduga pelaku  terima. Ia pun pulang memanggil ayahnya berinsial AE dan kemudian mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

“Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi,” ujar Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/8/2022)

“Saat kedua terduga pelaku tiba, DP menyiapkan sebilah parang dan kemudian mengayunkan parang, namun berhasil dihindari. Kedua terduga pelaku segera membalas dengan pukulan balok kayu, sehingga korban tersungkur dan kemudian dikeroyok,” imbuhnya, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Senin (1/8/2022).

Kombes Budi juga mengatakan, tersangka RF memukul korban dengan batu dan AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban. Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal.

“Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB