Terungkap, Begini Motif Pengeroyokan Seorang Wartawan Hingga Tewas

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Seorang wartawan tewas dikeroyok. Polisi sudah menangkap dua terduga pelaku yakni AE dan MR. Seperti ini motifnya.


DARA – Peristiwa pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Motifnya sementara lantaran salah satu pelaku tak terima ditegur korban.

Seperti dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, saat itu terduga pelaku berinisial MF ditegur korban berinisial DP lantaran buang air kecil di halaman depan rumah DP.

Menurut Kombes Budi, korban DP sempat memaki MF dan sempat terjadi cek cok. Namun, terduga pelaku  terima. Ia pun pulang memanggil ayahnya berinsial AE dan kemudian mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

“Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi,” ujar Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/8/2022)

“Saat kedua terduga pelaku tiba, DP menyiapkan sebilah parang dan kemudian mengayunkan parang, namun berhasil dihindari. Kedua terduga pelaku segera membalas dengan pukulan balok kayu, sehingga korban tersungkur dan kemudian dikeroyok,” imbuhnya, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Senin (1/8/2022).

Kombes Budi juga mengatakan, tersangka RF memukul korban dengan batu dan AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban. Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal.

“Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru