Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021 pada akhir bulan ini. Artinya, berbagai perencanaan program tahun 2021 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa lagi diubah.
DARA | BANDUNG – “RKPD akan ditandatangani pak bupati pada tanggal 30 Juli 2020. Tidak ada lagi penambahan program, pasalnya sudah dikunci dalam RKPD itu,” ujar Kepala Bapelitbangda KBB Asep Wahyu pada dara.co.id di ruang kerjanya Komplek Pemda KBB, Senin (27/7/2020).
Bersamaan dengan itu, Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Pemda KBB tahun 2021, bisa diketahui seiring dengan ditandatanganinya RKPD tersebut. Asep belum bisa menyebutkan jumlah nominalnya karena hingga kini pengajuan program dari para OPD masih berproses.
Ia hanya mengatakan jika RKPD tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Untuk pembahasan KUA-PPAS ini harus sudah mulai dibahas pada bulan Agustus,” jelasnya.
Asep juga mengungkapkan, untuk perencanaan program dan penganggaran tahun 2021, mengalami perubahan sistim. Jika sebelumnya dilaksanakan secara manual, maka mulai saat ini di Pemda KBB menggunakan Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2020 bahwa antara perencanaan dan penganggaran harus nyambung dan berbasis elektronik.
Menurutnya, sejak keluar Permendagri tersebut, maka sistim perencanaan dan penganggaran mulai tahun 2021 digunakan SIPD secara elektronik. “Berdasarkan radiogram Depdagri (SIPD) harus diterapkan mulai tahun 2020. Dan SIPD ini kita terapkan dalam penyusunan program dan pengganggaran tahun 2021,” terang Asep.
Ia mengungkapkan, SIPD memiliki kelebihan antara perencanaan dengan program bisa nyambung. Tidak terpisah dan berada dalam satu desk.
Selain itu, dalam SIPD semua perencanaan, baik bersifat belanja dan pendapatan dari seluruh OPD masuk ke sistim tersebut. Dulu bersifat masing-masing, perencanaan di Bapedda, program di keuangan.
Sedangkan untuk masuk ke sistim tersebut tidak bisa sembarangan. Mulai dari Sekda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Bapelitbangda dan para OPD memiliki akun tersendiri.
“Jadi tidak bisa merubah program begitu saja dan tidak akan ada program hilang,” ungkap Asep.***
Editor: denkur